Pembangunan Desa – 20% DD Wajib untuk Ketahanan Pangan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kulon Progo, Muhadi, menyampaikan proporsi DD untuk ketahanan pangan sebesar 20% dari total dana desa yang diperoleh, Menurutnya, kebijakan itu merupakan perintah Pusat dan seluruh kalurahan di Kulon Progo, wajib mematuhi aturan tersebut. Muhadi memastikan tahun ini seluruh kalurahan melakukannya. Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kapanewon hingga oleh Inspektorat Daerah.

selengkapnya : tautan

 14 total views,  14 views today