Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghadapi pemangkasan anggaran sebesar Rp61 miliar akibat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan infrastruktur. Pemangkasan ini terdiri dari Rp42,6 miliar untuk DAK fisik dan Rp18,9 miliar untuk DAK infrastruktur. Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menyatakan bahwa efisiensi anggaran masih dikaji dan belum dipastikan program mana yang terdampak. Namun, sektor yang berpotensi terkena dampak adalah pembangunan infrastruktur jalan, pengembangan SDM, serta sektor pertanian dan perikanan.
selengkapnya : tautan
840 total views, 10 views today