PELAYANAN DI DESA BANYAK DIKELUHKAN

Komisi Informasi Daerah (KID) DIY mencatat dari sengketa informasi yang muncul selama tiga tahun terakhir kebanyakan berhubungan dengan pelayanan informasi di tingkat pemerintah desa. Namun tren sengketa informasi mengalami penurunan seiring gencarnya KID dalam menyosialisasikan pentingnya keterbukaan publik.

Wakil Ketua KID DIY, Warsono, menyampaikan sengketa informasi pada 2016 sebanyak 17 sengketa, sementara 2017 ada delapan, dan selama 2018 ini ada empat sengketa. “Kebanyakan yang menjadi terlapor adalah pemerintah desa. Kebanyakan soal pertanahan,” kata Warsono dalam Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik untuk Pemerintah Desa di ruang Setda Kabupaten Sleman, Kamis (6/9).

Dari banyaknya kasus sengketa informasi di tingkat pemerintah desa tersebut KID mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa berperan sesuai kapasistasnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi. Salah satu media yang mendukung keterbukaan informasi adalah website. Informasi desa bisa diumumkan melalui website sehingga dapat diakses masyarakat dengan cepat dan mudah. “Website menjadi media strategis untuk memberikan informasi kendati penyampaian konvensional tetap dibutuhkan,” katanya.

Keterbukaan informasi sangat penting di era kemajuan teknologi karena mendorong pemerintahan yang good government, menumbuhkan kepercayaan publik terhadap badan publik, mengurangi kecurigaan, dan membentuk opini publik yang benar. Maysrakat juga memiliki kejelasan waktu untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan maksimal 17 hari kerja.

Sudah Berjalan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, Intriati Yudaningsih, menyampaikan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang cepat dan akurat. Namun tidak semua informasi dapat diberikan begitu saja dan ada informasi yang dikecualikan. “Informasi yang dikecualikan meliputi informasi tentang proses hukum, perlindungan Haki dan persaingan usaha, pertahanan dan kerahasiaan negara, dan informasi hak pribadi seperti wasiat seseorang itu tidak boleh diberikan,” kata dia, Jumat (7/9).

Saat ini, kepemilikan website desa di Sleman masih terbilang minim. Intri menyampaikan, dari 86 desa baru 18 desa yang memiliki website. Diskominfo mendorong desa lain untuk membuat website agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor desa jika ingin mendapatkan informasi.

Intri juga menyatakan fungsi PPID di tingkat desa sudah berjalan. Hanya saja ada beberapa hal yang belum terpenuhi sesuai standar. Menurutnya, PPID bukan lembaga khusus yang harus dibentuk pemerintah desa dengan merekrut tenaga kerja baru. Fungsi PPID otomatis melekat pada pejabat struktural yang membidangi informasi publik, misalnya sekretaris desa.

“Dengan PPID ini ada standarisasi tentang cara menyampaikan informasi. Ada informasi yang bisa diberikan dan ada yang dikecualikan. Jangan sampai di desa A informasi tentang ini boleh disampaikan sementara di desa B tidak boleh,” kata Intri.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasipun harus menunjukkan identitas yang jelas. Tujuannya agar informasi yang diberikan tidak disalahgunakan. PPID juga harus mendokumentasikan informasi apa saja yang diminta masyarakat. Pendokumentasian atau perekapan data itu selain untuk melihat permintaan informasi terbanyak juga untuk mengantisipasi adanya sengketa informasi. Menurut Intri keberadaan PPID membantu agar pelayanan informasi di desa satu pintu. “Sebetulnya untuk menata biar enggak dilempar-lempar kesana-sini,” katanya.

Kepala Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Warjono, mengatakan fungsi PPID di desanya sudah berjalan. Penyampaian informasi selain menjadi tanggungjawab Kepala Desa juga menjadi tanggung jawab Sekretaris Desa. Namun dia mengakui jika standarisasi penyampaian informasi belum terlaksana dengan optimal, seperti tidak ada perekapan dan tidak ada syarat khusus seperti KTP bagi warga yang butuh informasi. “Kalau warga kami ingin bertanya, ya silakan. Kalau dari lembaga misalnya mahasiswa memang harus menggunakan surat ijin misalnya dari Bappeda,” tuturnya.

Dari banyaknya kasus sengketa informasi di tingkat desa, KID mendorong PPID di tingkat desa berperan sesuai kapasitasnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi.

PPID bukan lembaga khusus yang harus dibentuk pemerintah desa dengan merekrut tenaga kerja baru.

Selengkapnya: Tautan