Berdasarkan surat yang ditandatangani Sekda Kabupaten Kulon Progo No.000/2735 tenteng Permintaan Pengurangan Anggaran Perangkat Daerah pada RAPBD 2025. Pemkab harus mengalokasikan 7,75 persen PAD, namun karena belum memenuhi alokasi dana itu, Pemkab melakukan pengurangan alokasi belanja dari 28 organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar 11 persen.
selengkapnya : tautan
24 total views, 24 views today