Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menegaskan, opini wajar tanpa pengecualian (WTP), bukan jaminan tidak ada masalah keuangan. Itu menyusul dugaan korupsi perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah berturut-turut terima opini WTP BPK.
Kepala BPK Perwakilan DIJ Widhi Widayat menyatakan, opini konstitusinya terhadap Pemkab Bantul adalah WTP. “Dalam beberapa tahun terakhir, laporan keuangan Pemkab Bantul. Bagus. WTP terus,” bebernya kemarin (10/1).
Namun Widhi menegaskan, opini WTP BPK bukan jaminan tidak ada masalah pengelolaan keuangan daerah.
“Jadi bukan jaminan mutlak, (pemerintahan dengan opini WTP BPK, Red) ini zero defect, tidak ada kesalahan. Bukan. Jadi kalau ditanya opini selalu WTP. Kalau di luar itu ada permasalahan, ya bisa saja tetap terjadi,” lontarnya.
Terkait dengan dugaan korupsi perawatan SSA oleh Disdikpora Bantul, Widhi menyebut pihaknya belum menerima koordinasi dari Kejari Bantul. Termasuk permintaan pemeriksaan keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. “Belum bisa komentar, karena kami tidak terinformasi prosesnya oleh aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.
Widhi membenarkan, BPK Perwakilan DIJ berwenang memeriksa pengelolaan keuangan daerah. Termasuk di Bumi Projotamansari. “Tapi bahwa APH (Kejari Bantul, Red) menemukan permasalahan hukum di situ, itu domain APH. Jadi kami tidak terkait dalam pelaksanaan proses pemeriksaan atau penyelidikan,” ucapnya.
Sementara Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, mendesak Kejari Bantul segera menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi perawatan SSA. Dia menyebut, dugaan penyelewengan anggaran peralatan dan jasa kebersihan SSA Mencapai Rp800 juta. “Yang bersumber dari APBD Bantul tahun 2020-2021 dengan modus nota kosong,” jabarnya.
Kamba menilai, penanganan kasus ini terkesan lamban dan berlarut-larut. Jika alasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP DIJ hal itu masih bisa menjadi perdebatan. Mengingat kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Artinya, sudah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara ini oleh Kejari Bantul. “Namun, Kejari Bantul belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi,” tegasnya.
Kamba pun mengatakan, kasus ini tidak lazim. Lantaran kenaikan status penanganan perkara korupsi ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka. “Perkara ini perlu mendapatkan atensi khusus dari KPK,” tandasnya. (fat/din/by)
Selengkapnya: Tautan
1,903 total views, 2 views today