Modal BUKP Ditambah

JOGJA-DPRD DIJ akan mengajukan penambahan modal bagi Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) dalam APBD Perubahan 2012. Ketua Komisi B Gatot Setyo Susilo menyatakan, komisi tersebut mengupayakan penambahan modal bagi 75 BUKP se-DIJ masing-masing Rp150 juta. Atau totalnya berkisar Rp11,2 miliar.

Penambahan ini karena BUKP yang dibentuk oleh Perda Nomor 1 Tahun 1989 masih kekurangan modal. Padahal, BUKP dinilai berhasil dalam memberikan pinjaman bagi masyarakat dengan syarat yang tidak berbelit-belit.

Meski begitu, tetap diakui saat ini ada enam BUKP yang masih rugi yaitu BUKP Mantrijeron, BUKP Danurejan, BUKP Jetis, BUKP Kotagede, BUKP Kalibawang, dan BUKP Moyudan. ”Itu sudah terbukti di masyarakat. Peminjaman dalam skala tertentu tidak perlu syarat berbelit dan agunan. Beda dengan di bank,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Alasan lain penambahan modal karena dewan ingin meminimalisasi dana masyarakat yang ada di BUKP. Sejauh ini, BUKP se-DIJ telah menghimpun dana masyarakat Rp78 miliar melalui tabungan dan lainnya. Penghimpunan dana ini dinilai tidak berdasarkan aturan.

“Sebab yang boleh menghimpun dana adalah koperasi, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan bank,” kata dia.

Gatot menyatakan, pihaknya tidak bisa menghentikan dana masyarakat secara langsung, namun harus dengan perlahan. Jika langsung, operasional BUKP bisa mandeg. Sehingga penghimpunan dana secara perlahan. Dana yang berkurang diganti dengan bantuan modal dari APBD.

“Tahun ini kami upayakan Rp150 juta. Tahun berikutnya ditambah lagi, hingga dana masyarakat tidak ada lagi yang terhimpun di BUKP,” terangnya.

Beberapa waktu lalu BUKP sempat diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena status yang masih abu-abu. Sempat ada usulan BUKP diubah menjadi BPR. Namun banyak pihak tidak setuju.

Menurut Gatot, jika BUKP diubah menjadi BPR akan sama saja dengan bank lain yang harus menggunakan agunan dalam meminjamkan kredit ke masyarakat. ”Harus mengikuti aturan-aturan BI. Padahal selama ini BUKP dasarnya hanya Perda,” terang dia.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B DPRD DIJ Agus Mulyono menyatakan, BUKP yang sudah dibentuk sejak 1989 ini telah menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Rp7,2 miliar. ”Hanya berselisih sedikit dari Rp 7,5 miliar modal yang diberikan, ”jelas dia. (hed/tya)

 

Sumber:

Jawa Pos, 10 Agustus 2012

 

 

 

 

Catatan:

 

Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) merupakan sebuah lembaga yang didirikan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan melaksanakan pembangunan pedesaan melalui tujuan pemerataan berusaha. Tujuan pendirian BUKP adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pedesaan dengan prosedur yang sederhana, cepat, dan mudah, namun tetap dapat diawasi dan dikendalikan yang diharapkan mampu mandiri dan dapat menghasilkan keuntungan serta tidak memberatkan masyarakat di pedesaan. BUKP mempunyai tugas dan fungsi, yaitu :

  1. mendekatkan permodalan dengan sistem perkreditan yang mudah dan    terarah pada masyarakat pedesaan;
  2. menghindarkan masyarakat pedesaan dari pelepas uang/pengijon dan rentenir;
  3. menciptakan pemerataan dalam kesempatan berusaha bagi golongan ekonomi lemah;
  4. memberikan pelayanan kepada masyarakat pedesaan dengan menyediakan modal melalui sistem perkreditan yang diarahkan pada peningkatan kegiatan ekonomi produktif.

 

Dalam pelaksanaannya BUKP merupakan lembaga yang bertitik tolak atas keberhasilan Lembaga Bantuan Pedukuhan/Pedusunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dinilai mempunyai dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian pedesaan yang dapat menumbuhkan jiwa wirausaha dalam masyarakat pedesaan. BUKP telah diuji coba dalam suatu pilot proyeksi empat kecamatan di seluruh Provinsi DIY yaitu Kecamatan Tempel, Galur, Imogiri, dan Pajang yang telah menunjukkan hasil positif dan dapat berkembang.