Mengaku Salah, Andung Memilih Pasrah

Gugatan BPAD Didaftarkan Pekan Depan

JOGJA – Mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip (BPAD) Provinsi DIJ[1] Andung Prihadi Santoso akhirnya buka suara terkait pembangunan gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) DIJ Rp45 miliar yang kini menjadi sorotan.

Birokrat[2] yang sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini mengaku pasrah setelah mendengar Gubernur DIJ Hamengku Buwono X bakal menjatuhkan sanksi kepada dirinya.

Mantan Assekprov[3] Perekonomian dan Pembangunan ini menyatakan, siap menerima sanksi dari gubernur.

Alasannya, dia mengakui ada kesalahan dari pihaknya karena tidak membuat perubahan kontrak[4]  setelah mengetahui PT Ampuh Sejahtera selaku rekanan[5] tidak mampu merampungkan pekerjaan sesuai Kontrak Perjanjian pada 26 Desember 2012.

“Kalau diberi sanksi, sebagai bawahan kami siap, dan bisa menerimanya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang terpenting sekarang solusi dari ini (pembangunan perpustakaan, Red.),” ujar Andung kemarin (10/7).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan[6] BPK No. 13C/LHP/XVIII.YOG/05/2013 tertanggal 27 Mei 2013, selaku Pengguna Anggaran (PA)[7], Andung tidak melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pekerjaan, tapi juga belum memutuskan kontrak maupun mengenakan sanksi kepada PT Ampuh Sejahtera sehingga penyelesaian pekerjaan menjadi tidak pasti.

Adapun keterangan lain dari rekanan, diketahui PA tidak pernah memberitahukan langsung secara resmi pekerjaan dapat dilanjutkan sampai melampaui Tahun Anggaran (TA) 2012, tapi sekedar instruksi[8] lisan dalam rapat-rapat koordinasi. Akibatnya, PT Ampuh Sejahtera melanjutkan pekerjaan dari mulai 26 Desember 2012-15 Januari 2013 meski tak diikat dalam kontrak kerja.

Menanggapi itu, Andung menolak memberikan komentar. Sebab, tengah ada proses pembicaraan antara Kepala BPAD Budi Wibowo dengan PT Ampuh Sejahtera.

Andung akan berbicara, jika dilibatkan menjadi saksi dan akan menyampaikannya dalam persidangan atau forum mediasi[9]. “Memang tidak ada perubahan kontrak, tapi saya tidak mau terlalu jauh, itu sudah kewenangan Pak Budi. Lewat jalur formal saja,” kilahnya.

Sedangkan Budi kembali menegaskan, bakal mendaftarkan gugatan terhadap PT Ampuh Sejahtera dan Bank BPD Jateng Cabang Sukoharjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada minggu depan.

Gugatan perdata diajukan karena PT Ampuh Sejahtera dinilai wanprestasi atau ingkar janji tidak mau menyerahkan uang jaminan pelaksanaan sebanyak Rp2,3 miliar kepada Pemprov. Saat ini, Budi mengaku sedang menyusun materi gugatan bersama Biro Hukum Setprov[10] DIJ.

Mantan Sekda Kulonprogo menceritakan, sebetulnya telah melakukan pendekatan persuasif dengan PT Ampuh Sejahtera agar perusahaan asal Sukoharjo tersebut mengizinkan Bank BPD Jateng[11] Cabang Sukoharjo mencairkan uang jaminan pelaksanaan ke rekening Pemprov.

“Hingga pertemuan terakhir, Senin (8/7) lalu, PT Ampuh Sejahtera tetap tidak mau. Sedangkan BPD Jateng tidak mau mencairkan hingga ada kesepakatan. Karena ada dua pendapat, lebih baik dibawa ke pengadilan,” tegas birokrat yang tinggal di Soragan, Ngestiharjo, Bantul ini.

Budi menambahkan, tidak akan membayar pekerjaan di luar kontrak setelah 26 Desember 2012. Alasannya, tidak ada dokumen resmi yang bisa dijadikan dasar pembayaran. Perpanjangan yang dilakukan PT Ampuh Sejahtera, lanjutnya hanya didasarkan perintah lisan dan surat permohonan perpanjangan uang jaminan pelaksanaan yang dilayangkan BPAD pada Bank BPD Jateng.

“Bank membalas surat itu, tapi isinya meminta perubahan dokumen kontrak. Tapi, kenyataannya tidak ada perubahan dokumen kontrak,” jelasnya.

Mengomentari rencana gugatan yang dilayangkan BPAD itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DIJ[12] Putut Wiryawan meminta agar dipertimbangkan ulang. Alasannya, proses hukum perkara perdata panjang, dan tidak sebentar waktunya. “Apakah itu sudah dipertimbangkan?” ucap Putut.

Putut menyatakan, melihat kinerja PT Ampuh Sejahtera yang tidak baik karena gagal menyelesaikan pekerjaan tepat  waktu harus mendapatkan sanksi. Salah satunya, menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) bentuknya dengan memasukkan kontraktor itu dalam daftar hitam.

Menyinggung soal rencana sanksi kepada mantan Kepala BPAD, Putut menilai itu merupakan kewenangan gubernur. Hanya saja, Putut minta agar persoalan itu bukan hanya dilihat secara parsial[13].

Ia mengatakan, masalah pembangunan Perpusda itu juga harus dicermati sejak perencanaan. Sebab, desain gedung yang disusun oleh kontraktor perencana rupanya tidak sesuai dengan rekomendasi[14] Lanud[15] Adisutjipto.

Rekomendasinya, ketinggian menara gedung tak lebih 28 meter. Namun dalam realisasinya[16], mencapai 38 meter. “Ini artinya tidak ada kecermatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Perpusda. Masalah Perpusda memang rumit,” ucap Putut.

Putut mengkhawatirkan, ketinggian yang melanggar rekomendasi itu bisa berdampak serius bagi dunia penerbangan. Sebab, Perpusda itu berada di kawasan yang tidak terlalu jauh dari Bandara Adisutjipto. Karena itu, Komisi D meminta agar keberadaan menara itu dikepras diselaraskan dengan rekomendasi Lanud Adisutjipto.

Selain itu, komisi yang menjadi mitra BPAD itu menyatakan, kelanjutan pembangunan Perpusda tidak bisa dilakukan tahun ini. Semua masalah itu harus bisa diselesaikan lebih dulu.

“Kemungkinan baru diteruskan pada 2014,” katanya.(hed/kus/rg)

Sumber: Radar Jogja, 11 Juli 2013 

 

Catatan:

Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 adalah mengenai kontrak. Berdasarkan Pasal 1 angka 22. Peraturan tersebut, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

Selanjutnya dalam Pasal 50 dijelaskan bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

  1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran, yaitu:
    1. Kontrak Lump Sum;
    2. Kontrak Harga Satuan;
    3. Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
    4. Kontrak Persentase; dan
    5. Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
  2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
    1. Kontrak Tahun Tunggal; dan
    2. Kontrak Tahun Jamak
  3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan
    1. Kontrak Pengadaan Tunggal;
    2. Kontrak Pengadaan Bersama; dan
    3. Kontrak Payung (Framework Contract)
  4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
    1. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
    2. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi


[1]Daerah Istimewa Jogjakarta.

[2]Seorang yang menjadi bagian dari birokrasi (KBBI).

[3]Asisten Sekretaris Provinsi.

[4]Persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan (KBBI).

[5]Orang yang mempunyai hubungan timbal balik dalam dunia usaha atau dagang; nasabah usaha (KBBI).

[6]Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari Hasil Pemeriksaan.

[7]Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat

pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian

Negara/Lembaga.

[8]Perintah atau arahan (untuk melakukan suatu pekerjaan atau melaksanakan suatu tugas) (KBBI).

[9]Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

[10]Sekretariat Provinsi

[11]Jawa Tengah.

[12] Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Selanjutnya berdasarkan Pasal 45 ayat (2) peraturan tersebut, Komisi D bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kepemudaan dan Olah Raga, Pembinaan Kehidupan Beragama, Sosial, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Organisasi Kemasyarakatan.

[13]Merupakan bagian dari keseluruhan (KBBI).

[14]Saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan) (KBBI).

[15]Pangkalan Udara.

[16]Wujud; kenyataan; pelaksanaan yang nyata (KBBI).