JOGJA – Satu lagi pejabat top eksekutif di tingkat kabupaten bakal diadili. Setelah Sekda (nonaktif) Bantul Gendut Sudarto diajukan ke meja hijau karena kasus gratifikasi, kali ini gantian mantan Sekda Gunungkidul Sugito bernasib serupa.
Hanya bedanya, Sugito yang menjabat Sekda pada 2002-2005 itu terjerat kasus dugaan korupsi dalam perkara duplikasi asuransi PNS Kabupaten Gunungkidul Rp1,7 miliar.[1]
“Proses penyidikannya sudah tuntas. Kami hanya menunggu hasil laporan audit investigasi[2] penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK,”[3] ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ Pindo Kartikani SH di gedung Kejati DIJ kemarin (14/4).
Untuk mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan, Pindo mengaku telah meminta tim auditor BPK segera merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. “Harapan kami dalam waktu dekat sudah dapat diselesaikan,” ujarnya.
Mantan kepala Kejari Demak Jawa Tengah ini menambahkan, sembari menunggu laporan audit BPK, jaksa penyidik terus menyempurnakan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersebut. Tujuannya agar perkara itu segera dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.
Menurut Pindo, perkara yang menyeret Sugito ini berbeda dengan perkara Gendut. Untuk kasus Gendut, Kejati tidak membutuhkan penghitungan kerugian keuangan negara karena tergolong perkara gratifikasi terhadap penyelenggara negara. Sedangkan untuk kasus asuransi Pemkab Gunungkidul ini, penghitungan kerugian keuangan negara dibutuhkan oleh jaksa penyidik maupun penuntut umum.
Soal belum ditahannya Sugito yang sekarang menjadi politikus anggota DPRD Gunungkidul, Pindo beralasan ada berbagai pertimbangan. Bila sekarang ditahan, kejaksaan khawatir penahanannya malah tidak maksimal karena jaksa masih memerlukan tambahan alat bukti.
“Lebih baik kami maksimalkan dulu pengumpulan alat bukti agar tidak salah demi hukum,” tandas mantan Jaksa Pengkaji di Kejati Jawa Tengah ini.
Sebetulnya dalam penyidikan ini, kejaksaan tak hanya memintai pertanggungjawaban Sugito seorang. Kasus tersebut juga menyeret mantan Bupati Gunungkidul Yoetikno.
Tapi Yoetikno hingga sekarang tidak dapat diperiksa karena kondisinya sakit keras. Bahkan penglihatan Bupati Gunungkidul 2002-2005 itu kabarnya juga terganggu. “Orang sakit tidak mungkin diperiksa. Orang yang diperiksa kondisinya harus sehat,” katanya.
Senada dengan Pindo, Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DIJ Dadang Darussalam SH menyatakan proses penyidikan perkara mantan Sekda Gunungkidul sudah selesai. Sekarang tim penyidik tinggal menunggu keterangan ahli dari BPK dan Kementerian Dalam Negeri. Begitu keterangan dari dua ahli itu diperoleh, berkas Sugito akan dilimpahkan ke PN Wonosari.
Di pihak lain, kejaksaan juga menyatakan kesiapannya memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Gendut Sudarto, Achiel Suyanto SH. Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus Gendut di PN Jogja, hari ini (15/4). “Tanggapan siap kami ajukan,” imbuh Dadang. (kus)
Sumber berita: Radar Jogja Jumat, 15 April 2011
[1] Perkara tersebut berkaitan dengan realisasi pembayaran asuransi jiwa bagi PNS dan Perangkat Desa tahun 2004 pada Kabupaten Gunungkidul yang merupakan salah satu temuan dalam Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah pada Kabupaten Gunung Kidul TA 2003 dan 2004 Nomor 195/R/XIV.4/12/2004 tanggal 23 Desember 2004. Ketentuan mengenai asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
[2] BPK Perwakilan Provinsi DIY tidak melakukan pemeriksaan investigatif terhadap perkara tersebut.
[3] Telah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK Perwakilan Provinsi DIY sebagaimana dituangkan dalam LHP BPK Nomor 28/R/LHP/XVIII.YOG/11/2011 tanggal 30 November 2010. Wewenang BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.