KEUANGAN DAERAH
Dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) di Sleman mulai diperiksa. Pemeriksaan diawali dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan DIY kepada Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun di Ruang Praja 2, kompleks Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (12/3).
Kepala Subauditorat BPK Perwakilan DIY Nur Miftahul Lail mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari tiga orang petugas. “Tim tersebut akan memeriksa dan menilai apakah pertanggungjawaban sudah sesuai dengan perundang-undangan, yaitu mengacu pada empat kriteria diantaranya tepat rekening, tepat jumlah yang diterima, tepat pertanggungjawaban, dan tepat prioritas,” katanya kepada awak media, Selasa (12/3).
Dia menjelaskan prosedur pemeriksaan tersebut dijelaskan melingkupi wawancara, dokumentasi dengan tenggat waktu selama delapan hari. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam dua tahapan masing-masing tahapan dalam waktu empat hari.
Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun menyampaikan di Sleman ada sembilan parpol yang menerima bantuan keuangan. Tak hanya menggelontorkan bantuan, Pemkab Sleman diakui dia juga memberikan bimbingan teknis terkait dengan pengelolaan dana parpol agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia mengatakan laporan pertanggungjawaban terkait dengan bantuan keuangan parpol telah diselesaikan sejak 31 Januari lalu. Laporan tersebut disusun mengacu kepada peraturan yang mengharuskan masing-masing parpol yang menerima bantuan tersebut untuk menyerahkan laporan satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Parpol di Kabupaten Sleman sudah menyelenggarakan laporan sejak 31 Januari. Saat ini laporan sudah ada dan akan kami serahkan kepada BPK,” ucap Sri.