YOGYAKARTA, Humas BPK – Pertemuan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DI Yogyakarta bertempat di Aula BPKP DI Yogyakarta, pada Jumat (19/02). Pertemuan tersebut dalam rangka memenuhi undangan dari KPK Nomor: B/876/KOR.01.00/70-74/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 perihal Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pertemuan tersebut menghadirkan tiga pembicara, yaitu Kepala BPK Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta, Jariyatna. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dan Kepala BPKP DI Yogyakarta, Slamet Tulus Wahyana.
Dalam pertemuan tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta berkesempatan memberikan sambutannya. Bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan dalam setahun yang terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Selain hal tersebut Jariyatna juga menyampaikan peran aktif BPK dalam pencegahan korupsi, pemeriksaan BPK mendorong penguatan internal kontrol pemerintah secara signifikan dalam tata kelola keuangan negara. Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) baik dari BPK maupun dari inspektorat juga mempunyai kontribusi konstruktif bagi peningkatan pencegahan korupsi. Selaras dengan penerapan audit berbasis resiko, pemeriksaan dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengelola resiko/menerapkan manajemen resiko khususnya peningkatan kesadaran bersama terkait mitigasi resiko kecurangan/korupsi.
Selanjutnya Wakil Ketua KPK, menyampaikan paparan materi terkait delapan program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintah daerah, terdiri atas APIP, Manajemen ASN, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Tata Kelola Dana Desa, Perencanan dan Penganggaran APBD, Manajemen Aset Daerah, dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Pemaparan materi juga disampaikan oleh Kepala BPKP DI Yogyakarta, perihal makna penting sinergi dan kolaborasi dalam konteks pengendalian fraud. Dimana terdapat beberapa poin penting terkait sinergi dan kolaborasi, yaitu pengendalian fraud merupakan tanggung jawab seluruh pihak dan kerja bersama dari manajemen, APIP, pemeriksa eksternal, dan aparat penegak hukum. Selanjutnya, pengendalian fraud yang efektif memerlukan komitmen bersama untuk memahami peran masing-masing pihak, baik APIP, pemeriksa eksternal, dan aparat penegak hukum. Terahkir dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara/daerah dalam masa darurat, kolaborasi dan sinergi peran APIP-BPK-APH harus dilakukan sejak awal, tidak menunggu adanya permasalahan/pelanggaran, serta berorientasi pada pencegahan bocornya uang negara/daerah, untuk sebesar-besarnya bagi masyarakat.