Beberapa waktu lalu, santer diberitakan keberadaan kolam renang di Rumah Dinas Bupati Sleman. Pemeliharaan rumah dinas yang di dalamnya termasuk pembangunan kolam renang ini diklaim telah sesuai dengan design engineering detail (DED) yang ada.
Perihal kolam renang tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan bahwa pembangunan kolam renang itu merupakan usulannya sebagai kepala daerah. “Usulan tersebut disampaikan pada saat inventarisasi kebutuhan pemeliharaan (renovasi) rumah dinas bupati pada 2020,” kata dia, Senin (20/3).
Alasan Kustini mengusulkan pembangunan kolam renang tersebut ialah karena kebutuhannya. Fasilitas tersebut disesuaikan dengan kondisi fisik Kustini yang pernah mengalami cedera punggung, sementara olahraga yang direkomendasikan adalah berenang. Dengan kesibukannya sebagai kepala daerah, hal itu disebutkan membuatnya tidak memungkinkan untuk meluangkan waktu olahraga di fasilitas publik. Sehingga Kustini mengusulkan pembangunan kolam renang.
Sekretaris BKAD Sleman, Elli Widiastuti yang dulu menjabat sebagai Kabag Administrasi Pembangunan menceritakan bahwa berawal dari kebutuhan pemeliharaan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Bagian Pembangunan bersama DPUPKP, Bagian Umum Setda Sleman menginventarisasi kebutuhan pengguna. Pengecekan kondisi rumah dinas juga dilakukan.
“Rencana pemeliharaan rumah dinas bupati dan wakil bupati telah ditindaklanjuti penyusunan DED dengan penganggaran di DPUPKP,” kata dia.
Mengacu pada DED tersebut, maka pada 2022 dianggarkan dana pemeliharaan rumah dinas bupati sebesar Rp2,5 miliar, dan pemeliharaan rumah dinas wakil bupati Rp1 miliar. Dalam rinciannya, pemeliharaan rumah dinas bupati ini dilaksanakan pada akhir 2022 dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.
Pada pemeliharaan rumah dinas bupati, BPK memberikan catatan terkait dengan adanya kesalahan rekening penganggaran belanja. Kesalahan terletak pada penganggaran belanja yang dialokasikan ke rekening belanja barang dan jasa, sedangkan seharusnya dianggarkan dan direalisasikan melalui belanja modal. “Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sleman agar memerintahkan Kepala DPUPKP Sleman untuk lebih cermat dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) lebih cermat dalam mengevaluasi RKA-SKPD untuk menghindari kesalahan penganggaran,” katanya.
Atas rekomendasi tersebut, jajarannya telah menindaklanjuti lewat koordinasi yang dilakukan berkoordinasi dikoordinasikan oleh Inspektorat. Catur Dwi Janati
Selengkapnya: Tautan
1,468 total views, 2 views today