DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA
Penyidik Kejari Sleman masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Banyurejo 2015, 2016, dan 2017.
Penghitungan kerugian negara ini, akan dijadikan salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kajari Sleman Brs. Bambang Surya Irawan SH mengatakan, permohonan penghitungan kerugian negara sudah disampaikan ke BPKP. Sekarang ini penyidik tinggal menunggu hasil audit BPKP.
“Harapan kami, hasil audit BPKP segera turun. Sehingga nanti penyidik bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana desa Banyurejo.” Kata Kajari, Rabu (12/9).
Menurutnya, penyidik sebenarnya sudah melakukan penghitungan kerugian negara sekitar Rp. 700 juta. Namun penghitungan BPKP sangat diperlukan untuk memastikan kerugian negara.
“Jadi nanti itu kerugian negara bisa naik tapi bisa juga turun dari penghitungan penyidik. Tergantung saat diaudit BPKP ada data pendukungnya atau tidak dalam penggunaan anggarannya.”
Dipaparkan, kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana Desa Banyurejo Tempel Tahun 2015-2017.
Setelah adanya laporan itu, tim melakukan penyelidikan. Begitu mendapat alat bukti dugaan penyimpangan, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan.