Kepala Perwakilan Serahkan Tiga LHP Pemeriksaan Kinerja di Wilayah Provinsi DIY

YOGYAKARTA – Humas BPK Jogja, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Widhi Widayat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pengelolaan Aset yang Bersumber dari Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2019 s.d. 2023 (Semester I) pada Pemerintah Daerah DIY dan Instansi Terkait Lainnya kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi DIY, Selasa (07/11).

Dalam acara tersebut turut pula diserahkan LHP Kinerja Efektivitas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2021 S.D. 2023 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Akhid Nuryati dan Pj. Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti serta LHP Kinerja Efektifitas Pengelolaan Dana Pihak Ketiga dan Perkreditan Tahun Buku 2021 s.d. Semester I Tahun 2023 pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY dan Instansi Terkait Lainnya kepada Gubernur DIY, Komisaris Independen PT BPD DIY, Djoko Susanto dan Direktur Utama PT BPD DIY, Santoso Rohmad.

 

Pemeriksaan kinerja oleh BPK Perwakilan Provinsi DIY dilaksanakan untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya visi pemerintah, sebagaimana juga tercantum dalam Rencana Strategis BPK yaitu “Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara”.

Widhi Widayat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan yang apabila tidak segera diatasi maka permasalahan tersebut dapat berpengaruh pada efektivitas upaya pencapaian tujuan kinerja masing masing entitas.

“Dalam kesempatan ini perlu kami ingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka kami mengharapkan agar Pemda segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”, tambah Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY dalam pidatonya yang juga dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, Kabupaten Kulon Progo, Pemda DIY, serta jajaran direksi PT BPD DIY.

Ketua DPRD mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi DIY dan seluruh pihak terkait atas kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan kinerja. “Laporan hasil pemeriksaan ini harus disikapi dengan serius dan harus dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Pemda DIY” tegasnya.

Dalam sambutan, Gubernur DIY mengucapkan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi DIY yang telah melaksanakan pemeriksaan kinerja. Melalui pidatonya, Gubernur DIY berkomitmen menindaklanjuti temuan, kesimpulan dan rekomendasi sesuai ketentuan undang- undang sebagai langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap hasil pemeriksaan dapat dijadikan landasan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Pemda DIY. Pemeriksaan kinerja ini juga upaya dari semua pihak yang terlibat untuk mewujudkan aparatur Pemda DIY yang bersih, tertib dan akuntabel. (pd)

 876 total views,  4 views today