Kepala Kesbangpol Kota Yogyakarta Divonis Tiga Tahun Penjara

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Sukamto, dinyatakan bersalah atas perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Yogyakarta pada 2013.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, menjatuhkan hukuman kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim, Barita Saragih, memutuskan Sukamto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sekunder yakni pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Putusan hakim juga mengatakan Sukamto tidak bersalah dalam pasal 2, yang disebut sebagai pasal primer dalam kasus ini tentang perbuatan melawan hukum dengan dengan maksud memperkaya sendiri.

Selain kurungan tiga tahun, Sukamto juga divonis membayar ganti rugi negara sebesar Rp 900 juta.

Apabila tidak mampu mengganti dalam waktu yang ditentukan, maka jaksa berhak menyita harta benda yang dimilik terdakwa untuk dilelang.

Apabila langkah itu juga tak dapat membayar kerugian negara, maka Sukamto terancam hukuman satu tahun penjara sebagai gantinya.

Usai persidangan, Sukamto mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu tentang putusan yang dikenakan hakim untuknya. Ia berencana akan melakukan banding.

“Saya akan mencari keadilan yang sebenarnya. Saya akan buktikan saya tidak nyolong,” tuturnya.

Sebelumnya, Sukamto diduga merekayasa dana hibah KONI Kota Yogyakarta untuk tiga mata anggaran yang tidak sesuai prosedur penganggaran.

Ketiga mata anggaran tersebut adalah dana bantuan 138 kelompok keolahragaan, dana peningkatkan sarana dan prasarana olahraga, serta dana Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD).

Dana tersebut dicairkan tiga tahap, yakni sebesar Rp 200, Rp 250 dan Rp 300 juta sedangkan untuk sarana olahraga Rp 80 juta dan untuk pendidikan atlet Rp 100 juta.

Sumber: jogja.tribunnews.com