Pemerintah menjamin akan mengembalikan uang konsumen yang mengalami kelebihan bayar akibat penerapan PPN 12 persen diluar produk barang dan jasa yang tergolong mewah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk pengusaha kena pajak (PPK) bisa ditempuh melalui pembetulan/penggantian faktur pajak, mengkreditkan PPN saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN di setiap akhir bulan, restitusi pajak, atau kompensasi pajak.
selengkapnya : tautan
256 total views, 2 views today