Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Yogya
YOGYA, TRIBUN – Kejaksaan Tinggi[1] DIY terus mematangkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi[2] pengadaan[3] Alat Kesehatan (Alkes)[4] di RSUD[5] Kota Yogyakarta. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada tujuh saksi[6] yang dimintai keterangan tim penyidik[7] Kejati[8].
Kasi[9] Penyidik Kejati DIY, Dadang Darusalam, Selasa (11/6) mengatakan, tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka[10]. Disebutkan, keduanya adalah pejabat pembuat komitmen[11], yang juga karyawan RSUD Kota Yogya, Bambang Suparyono. Tersangka berikutnya adalah pimpinan CV Jogya Mitra Solusinda, Johan Hendarman.
“Memang sudah ada tujuh saksi kami periksa. Tapi belum ada pemeriksaan tersangka,” kata Dadang, Selasa (11/6)
Sebelumnya, Kasi Penkum[12] Kejati DIY, Purwanto, membenarkan bahwa penghasutan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan[13]. Sejak awal 2013, tim penyelidikan[14] Kejati bergerak hingga akhirnya penetapan tersangka dan masuk tahap penyidikan per 24 Mei 2013.
Meskipun begitu, apa modus[15] penyimpangan dalam kasus ini, Kejati belum membeberkannya. Demikian juga apa peran tersangka, Dadang maupun Purwanto masih merahasiakannya. Begitu pula tim penyidik belum menjelaskan detail kasus ini.
Direktur RSUD Kota Yogyakarta, Dokter Sri Aminah, ketika dikonfirmasi[16] masalah ini mengaku belum sepenuhnya memahami kasus itu. Dia menjelaskan, pihaknya tak ada permasalahan terkait dengan pengadaan alat kesehatan 2012. Setidaknya itu terlihat dari keberadaan barang yang dianggarkan. “Semua sudah ada, alat-alat itu sudah turun semua,” kata Dokter Sri Aminah.
Dia menjelaskan, pengadaaan itu senilai Rp5 miliar, dengan sumber dana APBN[17] pada 2012. Pengadaan itu merupakan permintaan user, atau dokter di RSUD. Barangnya berupa peralatan kamar operasi, mesin anestesi[18], lampu operasi, rehab ruang rusak, pembangunan ruang ICU[19], semula hanya memiliki empat ruang, akan ditambah menjadi 10 ruang. Hanya, pembangunan ruang ICU diakui molor. Sejak mulai dikerjakan secara resmi pada 12 November dan target selesai 28 Desember 2012, sampai saat ini belum selesai karena waktu pengerjaan molor.
“Memang ada beberapa alat yang tampaknya kurang sesuai sehingga belum bisa dimanfaatkan. Tetapi kami belum tau permasalahannya di mana,” kata Aminah.
Apakah kasus dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan proses lelang[20]? Aminah tidak mengetahui detailnya. Dia mengaku pemenang lelang adalah CV Jogja Mitra Solusindo. Perusahaaan itu memang setelah memberikan tawaran terendah dibanding empat perusahaaan lainnya.
Tidak diketahui berapa nilai penawaran itu. Namun, menurut Aminah, serapannya mencapai Rp4,5 miliar dari pagu[21] Rp 5 miliar.
Perusahaan itu lalu menangani pengadaan 13 item jenis alat kesehatan dengan jumlah total barang 39 unit.
Sejauh ini, Aminah hanya berpikir positif. Demikian juga saat mengetahui proyek itu diselidiki Kejati, dia mengaku mengajak seluruh stafnya[22] instrospeksi diri jika pernah melakukan kasalahan. Yang jelas, ia menyatakan terbuka jika sewaktu-waktu Kejati melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pada Maret lalu BPK juga telah turun memeriksa hasil pengadaan. Namun saat itu tidak ditemukan masalah. “Jadi kami malah belum paham yang menjadi masalah apa. Kami hanya berusaha sebaik-baiknya,”ujarnya. (ose)
Sumber : Tribun Jogja, 12 Juni 2013
Catatan:
Ketentuan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 peraturan tersebut, pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Dalam Pasal 1 angka 23 sampai dengan angka 32 peraturan presiden tersebut diatur bahwa tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sebagai berikut:
- Pelelangan umum;
- Pelelangan terbatas;
- Pelelangan sederhana;
- Pemilihan langsung;
- Seleksi umum;
- Seleksi seerhana;
- Sayembara;
- Kontes;
- Penunjukan langsung; dan
- Pengadaaan langsung.
Selain memilih penyedia jasa dari luar, pengadaan barang/jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri oleh instansi terkait, yang disebut dengan swakelola. Pengaturannya terdapat dalam Pasal 1 angka 20, yakni pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
[1] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi adalah kantor kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
[2] Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa
[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
[5] RSUD adalah singkatan dari Rumah Sakit Umum Daerah
[6] Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri, dan ia alami sendiri.
[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
[8] Kejati adalah singkatan dari Kejaksaan Tinggi.
[9] Kasi adalah singkatan dari Kepala Seksi.
[10] Berdasarkan Pasal 1 angka 15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
[11] Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pejabat Pembuat Komitmen adalah Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
[12] Kasi Penkum adalah singkatan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum.
[13] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
[14] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
[15] Modus adalah cara. (KBBI)
[16] Konfirmasi adalah penegasan, pengesahan, pembenaran. (KBBI)
[17] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
[18] Mesin anestesi adalah alat yang digunakan oleh penyedia anestesi untuk memberikan anestesi yang paling aman selama operasi. Mesin ini memiliki peran kontrol yang penting dalam aliran oksigen, udara, nitro oksida, dan anestetik. (Kamus Kesehatan)
[19] ICU atau ICCU (Intensive care unit/ Intensive cardiac care unit) adalah layanan rumah sakit yang memberikan asuhan keperawatan secara terkonsentrasi dan lengkap. Unit ini memiliki tenaga perawat yang terlatih khusus dan berisi peralatan pemantauan dan dukungan khusus untuk pasien yang membutuhkan perawatan dan observasi intensif dan komprehensif, karena syok, trauma, atau kondisi yang mengancam jiwa. (Kamus Kesehatan)
[20] Lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. (KBBI)
[21] Pagu adalah batas tertinggi (tentang anggaran), plafon. (KBBI)
[22] Staf adalah sekelompok orang yang bekerja sama membantu seorang ketua dalam mengelola sesuatu. (KBBI)