Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Kejari Gunungkidul terus mengembangkan kasus penambangan ilegal di tanah kas desa (TKD) Sampang, yang sebelumnya telah menetapkan Lurah Sampang, Suharman, sebagai tersangka karena memberikan izin tambang ilegal. Kini, seorang tersangka baru berinisial THR, direktur perusahaan pertambangan, juga ditetapkan karena bertanggung jawab atas penambangan tanah uruk untuk proyek tol Jogja-Solo. Kerugian negara akibat penambangan ini mencapai Rp506 juta. Proses hukum terhadap Suharman telah memasuki tahap persidangan, dan ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta pemecatan jika terbukti bersalah. Sementara itu, operasional pemerintahan Kalurahan Sampang tetap berjalan dengan Carik sebagai pelaksana tugas lurah.

selengkapnya : tautan

 80 total views,  20 views today