Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mulai menyelidiki dugaan korupsi dana desa di Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel. Setelah barang bukti lengkap, penyidik segera menetapkan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Sleman, Yulianto, mengatakan dugaan korupsi dana desa di Desa Banyurejo merupakan kasus pertama di 2018 yang ditangani Kejari Sleman. Dana desa tersebut diduga diselewengkan mulai 2015 sampai 2017.
Saat ini penyidik mulai melakukan penyidikan dan masih menunggu surat laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
“Kami sudah melakukan tahap penyelidikan dan penyidikan, dan selama proses kami sudah memanggil 15 saksi. Kami tinggal menunggu surat dari BPKP agar bukti semakin lengkap. Kalau sudah ada dua barang bukti, baru kami tetapkan tersangka,” ujar Yulianto saat ditemui Harian Jogja, Jumat (27/7). Menurutnya, Kejari Sleman sudah berkordinasi dengan BPKP DIY terkait dengan laporan hasil audit. Sebanyak 15 orang saksi yang diperiksa terdiri dari warga dan perangkat Desa Banyurejo.
Yulianto mengatakan selain dari 15 saksi yang sudah diperiksa, penyidik kemungkinan masih mengembangkan kasus dengan memeriksa beberapa saksi lain. “Penyidikan sudah selesai, tapi kemungkinan jumlah saksi bertambah,” katanya.
Menurut Yulianto, hasil dari perkiraan Kejari Sleman, jumlah kerugian negara dari dugaan penyelewengan dana desa tersebut mencapai Rp800 juta.
“Tapi kemungkinan lebih dari itu, untuk kepastiannya kami masih menunggu laporan dari BPKP,” kata Yulianto.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Suryo lrawan, mengatakan jajarannya sudah membidik calon tersangka dari dugaan korupsi di Desa Banyurejo Tempel. “Masih kami dalami, dan ada target yaitu berinisal R, namun untuk penetapan tersangka masih menunggu laporan dan BPKP,” ucap Bambang.