Sumber : http://fakultastekniKk.narotama.ac.id
JOGJA – Hasil pemeriksaan kinerja[1] PDAM[2] Tirtamarta Kota Jogja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakian DIY, masih ditemukan kebocoran. Pemeriksaan[3] yang dilakukan untuk kinerja 2013 hingga semester pertama 2014, tingkat kebocoran rata-rata mencapai 29 persen. Kepala BPK Perwakilan DIY Parna mengatakan, hasil pemeriksaan tematik tentang sistem perpipaan juga dilakukan di semua PDAM di kabupaten lainnya di Jogjakarta. Hasilnya, rata-rata tingkat kebocoran air mencapai 29 persen. Parna menilai angka tersebut masih bisa ditoleransi. Hal itu dikarenakan belum ada standar baku untuk pengukuran kebocoran air tersebut. “Perlu standardisasi tingkat kebocoran air,” ujar Parna usai menyerahkan hasil pemeriksaan ke Pemkot Jogja kemarin (13/1).
Menurut dia, kebocoran tersebut dikarenakan pipa yang sudah lama dan perbaikan yang tidak menyeluruh. Untuk itu, pihaknya menyarankan dilakukan perbaikan dan pergantian pipa, terlebih berkaitan dengan pelayanan air bersih ke masyarakat. BPK Perwakilan DIY juga menyoroti tentang pemutusan hubungan pelanggan Tirtamarta karena menunggak yang tidak tertagih. Parna menjelaskan, pemeriksaan tematik ini merupakan inisiatif dari BPK. Semua PDAM di DIY diperiksa tematik, khususnya dalam sistem perpipaan. Nantinya, hasil pemeriksaan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Nanti secara nasional akan dikumpulkan di Jakarta dan menjadi rekomendasi kemendagri,” terangnya.
Wakil Wali Kota Jogja Imam Priono seusai menerima hasil pemeriksaan kinerja PDAM tirtamarta selama kurun waktu 2013 hingga semester pertama 2014 relatif baik. Khusus untuk system perpipaan ini diakuinya masih terdapat kebocoran, dan segera dilakukan perbaikan. “Kinerja PDAM sudah baik, indikatornya sejak mulai proses pengambilan air hingga tersedianya air bersih,” ungkapnya. (pra/jko/ga).
Sumber : Harian Jawa Pos, 14 Januari 2015
Catatan:
- Pasal 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu Pasal 3 menyebutkan bahwa Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga mengatur bahwa hak guna air terdiri dari hak guna pakai air dan hak guna usaha air. Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi. Sedangkan Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Pasal 40 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga dilakukan dengan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah merupakan penyelenggara pengembangan SPAM.
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyatakan bahwa tujuan pengembangan SPAM adalah: terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan, dan tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
[1] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas
[2] Tugas pokok Perusahaan Daerah Air Minum adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesejahteraan dan pelayanan umum.
[3] Pasal 1 angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.