Padukuhan Pedak Banguntapan Bantul, semula merupakan kawasan kumuh sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Bantul No.10 Tahun 2021 tentang lokasi kumuh di Kabupaten Bantul. Menurut Lurah Banguntapan, Basirudin, mengatakan, telah teratasi dan tertata. Pedak menjadi Pedak Baru yang aman, nyaman, asri dan istimewa. Jenis penanganan kawasan di Pedak Baru dilaksanakan dengan berbagai sumber dana, yakni DAK sebesar Rp3.845.035.000, APBD Kabupaten Bantul sebesar Rp1.789.012.000 dan CSR Bank BPD Cabang Bantul sebesar Rp200.000.000, serta cat dari Avian. Penggunaan anggaran tersebut untuk pembangunan dan pengecatan talut, pembangunan jalan dan drainase, pembangunan rumah terdampak, perbaikan RTLH, pendanaan sertifikasi HGB diatas tanah kekancingan, pembuatan ruang terbuka publik dan penghijauan kawasan dan penyelesaian kekancingan tanah.
selengkapnya : tautan
20 total views, 20 views today