Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X (HB X) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan suap penyelahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Lurah Trihanggo, Gamping, Sleman, Putra Fajar Yunior. Gubernur DIY menegaskan, tidak pernah memberikan izin penggunaan TKD tersebut. Lurah termuda, yakni Putra Fajar Yunior dan pengusaha berinisial ASA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
selengkapnya : tautan
102 total views, 30 views today