Pada hari Senin, 4 Mei 2020 dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA.2019 pada Pemerintah Kabupaten Bantul dan pada hari Jum’at, 8 Mei 2020 dilakukan penyerahan LHP atas LKPD TA.2019 pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, masing-masing dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, penyerahan LHP dilaksanakan secara sederhana diruang Tamu Kepala Perwakilan. Hadir dalam acara tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY V.M. Ambar Wahyuni, Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo, Bupati Bantul Suharsono, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Bupati Gunungkidul Badingah.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY mengucapkan terima kasih atas komitmen pemerintah kabupaten Bantul dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sehingga opini WTP kembali diraih. Selanjutnya agar pejabat dalam jajaran Pemerintah Kabupaten diatas wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul mengapresiasi hasil pemeriksaan BPK sehingga dapat digunakan sebagai evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.