Jangan Terhenti pada Idham

Kejati Diminta Usut Semua Pejabat yang Terlibat

Jogja – Langkah Kejati1 DIY2 menetapkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan bekas Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Kakanpora) Bantul Edy Bowo Nurcahyo sebagai tersangka3 kasus korupsi4 hibah5 Persiba6 Bantul Rp 12,5 Milyar mendapatkan apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat.

Tak hanya itu, dengan dinaikkannya ke tahap penyidikan7, Kejati diminta terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut. Termasuk mengusut tuntas keterlibatan sejumlah pejabat “Kita berharap penyidik tidak terhenti dengan menetapkan dua tersangka tersebut. Kasus hibah itu diduga kuat melibatkan sejumlah pejabat lainnya,” ungkap Kadiv Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Maryanto Rozali SH kemarin (21/7).

Dari investigasi JCW, pejabat Pemkab yang patut diduga terlibat dalam pencairan hibah itu bukan hanya Kakanpora saja. Namun ada beberapa pejabat di atas level Kakanpora. Misalnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)8, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang ex-officio dijabat Sekda9 Riyantono.

Saat pembahasan hibah Rp4,5 Milyar lewat APBD10 Perubahan 2011, Bupati Bantul Sri Surya Widati mencopot Kepala DPKAD Helmi Jamharis karena menolak meneken pencairan hibah Persiba gara-gara tidak dilengkapi Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)11. Sebagai gantinya, Bupati menunjuk Assekda12  Bedjo Utomo sebagai Plt13 Kepala DPKAD. Saat dijabat Bedjo itulah kemungkinan hibah dicairkan.

Mariyanto juga mendapatkan informasi NPHD antara Pemkab dengan Persiba bukan diteken oleh Bupati. Namun diduga pejabat yang menandatangani justru Wakil Bupati Sumarno Projosumardi. Karena itu, JCW minta Kejati mengusut peran dan keterlibatan Sekda, Plt Kepala DPKAD maupun Wakil Bupati.

1Kejaksaan Tinggi.

2Daerah Istimewa Yogyakarta.

3Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

4Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

5Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa “hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.”

6Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul.
7Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Mereka perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Kenapa sebagai penyelenggara bisa meloloskan anggaran yang patut diduga menyimpang, dan tidak melakukan pengawasan sesuai yang diperintahkan Undang-Undang, “ujar Maryanto.

Sedangkan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Hifdzil Alin menilai keputusan Kejati merupakan langkah berani yang harus didukung masyarakat. Alasannya, kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret pejabat Bantul menguap tak jelas penuntasannya.

“Masyarakat harus mengawal proses penyidikan kedua tersangka korupsi hibah Persiba Bantul”. Menurut dia, pengawasan publik penting. Jangan sampai pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui proses pencairan dan penggunaan hibah berjalan lamban sehingga berimbas pada proses penyidikan.

“Mereka yang diperiksa sebagai saksi harus berkata jujur kepada penyidik14. Jangan sekali-kali berbohong. Sebab, memberikan keterangan palsu dapat dipidanakan,” tandasnya.

Selama proses penyidikan15, Alin meminta Kejati menjaga independensinya. Sebab, menutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan intervensi. Apalagi, salah satu tersangka merupakan petinggi partai politik besar di negeri ini, sekaligus mantan bupati dua periode.

Senada, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu KH menegaskan, proses hukum kasus Persiba harus sampai Pengadilan Tipikor Jogja. ICM bersama elemen anti korupsi lainnya akan terus mengawal penuntasan kasus tersebut.

“Modus dana talangan16 dalam hibah Persiba itu bukan hal baru karena kasus serupa terjadi pada perkara hibah tembakau Virginia,”ujarnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, dua terdakwa kasus hibah tembakau Virginia sudah divonis bersalah. Penggunaan dana talangan yang tidak sesuai peruntukannya adalah salah dan melawan hukum. “Komitmen Kejati adalah bentuk pelaksanaan asas kesamaan di depan hukum,”tegas Wahyu. (mbr/mar/kus/amd/nn)

Sumber:  Jawa Pos (Radar Jogja), 22 Juli 2013

8Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD): perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.

9Sekretaris Daerah.

10Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan dengan peraturan daerah.”

11Dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah Naskah Perjanjian  Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.

12Asisten Sekretaris Daerah.

13Pelaksana Tugas

14Penyidik: Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan..

[1]5Penyidikan: Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

[1]6Dana Talangan adalah dana yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, yang diantaranya disebabkan oleh Rekening Khusus Kosong.

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sementara dalam Pasal 6 ayat (4 ) peraturan tersebut diuraikan bahwa hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.

                Berdasarkan Pasal 6 peraturan yang sama, Gubernur menetapkan daftar nama dan alamat penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.