Bertepatan dengan anggota dewan jalan-jalan ke luar Jawa, Inspektorat[1] Provinsi DIJ menggelar pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIJ. Agendanya adalah menindaklanjuti pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DIJ Tahun Anggaran (TA) 2012. Dari pemeriksaan itu ada 12 temuan buah dengan 26 rekomendasi[2].
“Dari 26 rekomendasi tersebut 15 rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti dan sisanya masih dalam penyelesaian,” ujar Sekretaris Inspektorat DIJ Lono Widagdo saat Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK 2013 di Hotel Saphir Jalan Laksa Adisutjipto Jogja, kemarin (31/10).
Menurut mantan Kabag[3] Administrasi Biro Umum ini, Inspektorat juga sedang menindaklanjuti atas temuan pending (ditunda) tahun-tahun sebelumnya
“Masih tersisa 17 rekomendasi yang sampai saat ini statusnya masih dalam proses penyelesaian,” tambah alumnus Fakultas Ekonomi UPN Jogja ini.
Meski masih dalam proses penyelesaian, Lono berharap saat rapat pemuktahiran data itu banyak rekomendasi yang dapat diselesaikan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD)[4] terkait. “Sehingga rapat dapat dirasakan manfaatnya,” ujar birokrat yang tinggal di daerah Pilahan, Kotagede, Jogja ini.
Rapat pemuktahiran data itu diikuti para pimpinan SKPD dan penanggung jawab keuangan objek pemeriksaan. Mereka berasal dari badan, dinas, biro-biro Setprov[5] dan Setwan[6] DPRD DIJ.
Kehadiran mereka untuk mengetahui sampai sejauh mana SKPD telah menyelesaikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Juga meneliti dan menilai kondisi akhir pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Sekaligus mendorong pimpinan tertib pemeriksaan atau unit kerja yang diperiksa agar menindaklanjuti semua temuan hasil pemeriksaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Wakil Gubernur DIJ Paku Alam IX, saat membuka acara tersebut berharap, pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK menjadi instrumen untuk mengawasi fungsi pemerintahan.
“Itu dipahami sebagai suatu konsep pengawasan atas kinerja pemerintah agar berjalan pada jalur yang tepat,” kata Wagub.
Ini berarti pelaporan keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan yakni standar akuntansi pemerintahan (SAP) guna memudahkan penilaian dan proses perbaikan atas kesalahan atau kekurangan-kekurangan.
“Ini dalam rangka mewujudkan good and clean governance,” tegasnya. (mar/kus/nn)
Sumber : Jawa Pos, 1 November 2013
Catatan :
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan diterima. Tindak lanjut rekomendasi tersebut berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut. Tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Jawaban atau penjelasan tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen bukti pendukung dan dibuktikan dengan tanda terima dari BPK.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut, apabila sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima maka pejabat wajib memberikan alasan yang sah. Alasan yang sah meliputi kondisi :
- force majeur, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan.
- subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan:
- pejabat menjadi tersangka dan ditahan;
- pejabat menjadi terpidana; atau
- objek yang direkomendasikan dalam sengketa di peradilan.
- rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis antara lain, yaitu:
- perubahan struktur organisasi; dan/atau
- perubahan regulasi
[1] Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
[3] kepala bagian
[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pelaksana urusan pemerintahan di daerah.
[5] sekretariat provinsi
[6] sekretariat dewan