Kasus Itu Diduga Merugikan Negara Sebesar Rp420 Juta
YOGYAKARTA – Mantan Bupati Kabupaten Bantul Idham Samawi menjalani pemeriksaan sebagai saksi[1] kasus penyalahgunaan dana hibah[2] cukai[3] tembakau virginia[4] 2009 Kabupaten Bantul, Rabu (8/1).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)[5] Yogyakarta itu, Idham Samawi diperiksa sebagai saksi atas terdakwa[6] mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Kadispertahut) Bantul, Edy Suharyanta.
Sebelumnya, sesuai BAP[7] yang dibacakan JPU[8], kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp420 juta tersebut berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana hibah.
Dana hibah yang sedianya untuk intensifikasi[9] tembakau virginia justru digunakan untuk membayar angsuran hutang kelompok usaha bersama (KUB) tani tembakau kepada bank.
Saat dimintai keterangannya, Idham mengaku baru mengetahui adanya kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK pada saat itu melaporkan temuan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp420 juta.
“Saat mendapatkan laporan dari BPK saya memerintahkan kepala dinas (Edy Suharyanta) untuk mengembalikan uang sesuai temuan tersebut,” katanya.
Menurut pengakuan Idham, pada saat itu selaku bupati aktif dirinya hanya sebatas memberikan disposisi[10] kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul untuk mencairkan dana hibah, setelah menerima proposal[11] dari kelompok usaha bersama (KUB). “Saya hanya membaca pengantar proposal lalu memberikan disposisi,” katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui kelanjutan penggunaan dana tersebut yang sedianya sesuai proposal akan dipergunakan untuk penguatan petani tembakau. “Saya sebagai bupati tidak pernah menerima laporan penggunaan dana itu,” ujarnya.
Idham juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi[12] penggunaan dana hibah untuk menutup uang petani.
Namun demikian, saat majelis hakim meminta pendapat Idham terkait boleh atau tidaknya penggunaan dana hibah cukai tembakau di luar kepentingan pertanian tembakau, ia menjawab boleh.
“Pemahaman saya boleh, selama itu muaranya untuk pemberdayaan petani. Setelah beberapa teman mengecek di daerah lain banyak yang menggunakan di luar tembakau,” kata dia.
“Apalagi saat dana hibah turun pada Desember cuaca tidak memungkinkan untuk menanam tembakau,” ujarnya lagi.
Sementara itu, JaksaPenuntut Umum (JPU), Nanik Kushartanti, mengatakan berdasarkan hasil audit BPK, dari hasil temuan Rp420 juta yang disalahgunakan Rp150 juta di antaranya digunakan untuk membayar hutang petani kepada Bank Pasar Bantul, Rp150 juta untuk menanam tembakau dan selain tembakau, dan sisanya juga masih bermasalah.
Kasus itu semula telah menyeret dua Ketua Kelompok Usaha Bersama, yaitu Muh Irsad Sarjono, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Makmur, dan Sudjono, Ketua KUB Bumitirta. Irsad kemudian divonis Hakim Tipikor Yogyakarta dengan kurungan satu tahun enam bulan, pada Desember 2012, sedangkan Sudjono divonis hukuman sama pada Januari 2013. antara ed: yusuf assidiq
Sumber: Republika, 9 Januari 2014
Catatan:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara lain mengatur tentang pelaporan pemeriksaan, antara lain sebagai berikut.
- Dalam Pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengenai isi laporan hasil pemeriksaan, diatur dalam Pasal 16, yaitu:
- Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
- Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
- Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.
Dasar hukum pemberian hibah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012. Berdasarkan Pasal 1 angka 14. peraturan tersebut, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) peraturan tersebut bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
[1]Berdasarkan Pasal 1 angka 26. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
[2]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
[3]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
[4]Tembakau Virginia (Flue-cured) adalah salah satu jenis tembakau yang diproduksi di Indonesia.
[5]Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
[6]Berdasarkan Pasal 1 angka 15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
[7]Berita Acara Pemeriksaan
[8]Jaksa Penuntut Umum
[9]Intensifikasi adalah perihal meningkatkan kegiatan yang lebih hebat; pengintensifan (KBBI)
[10]Disposisi adalah pendapat seorang pejabat mengenai urusan yang termuat dalam suatu surat dinas, yang langsung dituliskan pada surat yang bersangkutan atau pada lembar khusus. (KBBI)
[11]Proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja. (KBBI)
[12]Rekomendasi adalah sarang yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan). (KBBI)