Hilangnya 32 Sertifikat Pemkab

Belum Ada Titik Terang

                WONOSARI (KR) – Hilangnya 32 sertifikat tanah[1] milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012, hingga kini belum ada titik terang. Tim Koordinasi[2] antara instansi[3] masih menunggu surat perintah Bupati Gunungkidul kepada Inspektorat[4] Kabupaten untuk segera menelusurinya.

            “Tim masih menunggu Surat Perintah Bupati kepada inspektorat untuk menelusuri sertifikat yang hilang,” kata Winaryo SH MSi Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Setda[5] Gunungkidul, Selasa (10/9).

            Sejak muncul pemberitaan di berbagai media massa tentang raibnya 32 sertifikat tanah, telah dilakukan koordinasi bersama yang diikuti Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Kepala Bagian Hukum, Kepala Inspektorat Kabupaten, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Kantor Pertanahan Gunungkidul.

            Hasil sementara dari Rakor[6] tersebut diperlukan kekuatan berupa surat perintah sebagai rekomendasi[7] untuk menelusuri hilangnya sertifikat. Jika ternyata 32 sertifikat tersebut benar-benar hilang, maka sudah ada kesepakatan dengan Kepala Kantor Pertanahan Gunungkidul untuk diterbitkan duplikat[8] sertifikat tanah yang hilang agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

            Plh[9] Kepala DPPKAD Gunugkidul, Drs Supartono MSi dikonfirmasi terpisah mengatakan, untuk penanganan atau pencarian hilangnya sertifikat tanah ditangani oleh Bagian Administrasi Pemerintahan, karena terbitnya sertifikat maupun pengadaan tanah dimaksud oleh bagian tersebut. Jika ke depan Bagian Pemerintahan tidak bisa menemukan, maka DPPKAD akan membantunya sampai tanah tersebut memiliki sertifikat.

            Terpisah Slamet SPd MM Ketua Komisi[10] A DPRD[11] Gunungkidul menegaskan bahwa untuk menelusuri sertifikat tidak perlu harus menunggu Surat Perintah Bupati. Mestinya tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat sudah melekat, sehingga harus bertanggung jawab. (awa)-f

Sumber : Kedaulatan Rakyat, 11 September 2013

Catatan :                                                                                                         

Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah Indonesia maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tersebut meliputi:

a)      pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;

b)      pendaftaran hak-hak atas tanah dan bukti peralihan hak-hak tersebut; dan

c)      pemberian surat-surat tanda-bukti-hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

            Pendaftaran tanah itu sendiri diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan dari Menteri Agraria. Sementara  untuk biaya-biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal-hal di atas tersebut  diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

            Sertifikat tanah dalam hal ini sebagai surat tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


[1]Surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (KBBI).

[2]Perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur (KBBI).

[3]Badan pemerintah umum (seperti jawatan, kantor) (KBBI).

[4]Badan (lembaga, pemerintah) yang melakukan pekerjaan pemeriksaan;  kantor inspeksi (KBBI).

[5] Sekretariat Daerah.

[6] Rapat koordinasi.

[7] Saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan) (KBBI).

[8] Salinan atau tembusan (surat dsb) yang serupa benar dengan aslinya (KBBI).

[9] Pelaksana harian.

[10]Sekelompok orang yang ditunjuk (diberi wewenang) oleh pemerintah, rapat, dsb untuk menjalankan fungsi (tugas) tertentu (KBBI).

[11] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.