UMBULHARJO—Walikota Yogyakarta, Drs. H. Haryadi Suyuti, Senin (6/10) siang, menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta untuk tahun anggaran 2013. Pengantar tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jogja yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ali Fahmi.
Haryadi mengungkapkan, APBD 2013 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapat penilaian wajar dalam semua hal[1], termasuk materi neraca anggaran dan pedapatan per 31 Desember 2013. “Termasuk laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang ada telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan[2],” katanya.
Walikota menyebutkan di tahun 2013, realisasi anggaran mencapai 102,02 persen atau sekitar Rp 1,31 triliun lebih. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 1,23 triliun lebih atau naik sekitar 13,3 persen. Sementara itu untuk pendapatan daerah tahun 2013 terealisasi Rp. 383,52 miliar lebih. Walikota menilai keberhasilan tersebut patut mendapat apresiasi dari semua pihak.
Sumber: Harian Bernas, 7 Oktober 2014
Catatan:
Berdasarkan penjelasan dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara bahwa salah satu tugas kewenangan BPK adalah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Berdasar UU No 15 Tahun 2004 Pasal 16 tentang pemeriksaan keuangan tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI memberikan empat jenis opini, yaitu
- Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).
Adalah pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion).
Adalah pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus
Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal -hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
- Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion).
Adalah pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar Laporan Realisasi APBD, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Pernyataan Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion ).
Adalah pendapat yang menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti pemeriksaan/audit tidak cukup untuk membuat kesimpulan.
[1] Berdasar UU No 15 Tahun 2004 pasal 16 bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah bahwa lapoan keuangan disajikan wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
[2] Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pasal 1 bahawa Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.