Salahuddin Husein, Dosen Teknik Geologi UGM, menegaskan bahwa penambangan di hilir sungai harus dihentikan dan wajib memiliki izin resmi sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 458/KPTS/1986. Penambangan ilegal di hilir Sungai Progo telah merusak sempadan sungai, infrastruktur, dan ekosistem, serta mempercepat erosi yang berkontribusi pada jebolnya Dam Srandakan. Aktivitas ini terus berlangsung hingga 9 Februari, sehingga diperlukan pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pemerintah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
selengkapnya : tautan
76 total views, 2 views today