Kepala Disdag Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, mengatakan, Disdag Kabupaten Gunungkidul mengambil kebijakan menghapus sistem tarif sewa untuk kios maupun los diseluruh pasar tradisional yang menaunginya, mengikuti Perda Kabupaten Gunungkidul No.9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasinya, penarikan retribusi hanya bersumber dari pelayanan pasar harian. Pada Januari tahun ini, sistem retribusi harian sudah diujicobakan. Retribusi harian akan mengikuti dengan luasan kios atau losnya.
selengkapnya : tautan
14 total views, 14 views today