Hakim Sita Dokumen Kabiro Umum

Saat Jadi Saksi Perkara Transjogja

JOGJA – Sejumlah dokumen milik Kepala Biro Umum Humas dan Protokol (UHP) Setprov DIJ Sigit Haryanta disita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)[1] Jogja.

Kejadian itu berlangsung saat Sigit diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi biaya operasional (BOK)[2] Transjogja di gedung Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (18/12).

“Demi keabsahan hukum, dokumen saudara kami sita. Nanti penyerahannya dilakukan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pinta Ketua Majelis Hakim Suwarno, SH.

Ihwal disitanya dokumen milik Sigit terjadi saat Hakim Anggota Syamsul Hadi SH menemukan adanya perbedaan kilometer BOK antara versi pemeriksaan BPK dan BPKP Perwakilan DIJ, yakni 178 km dan 173 km. Itu terjadi pada 19 hingga 29 Februari 2008, atau saat awal-awal Transjogja beroperasi.

Lantaran adanya perbedaan itu, hakim meminta keterangan lebih lanjut kepada Sigit. Saat itu, Sigit masih menjabat Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi DIJ.

Sigit kemudian menjelaskan data-data yang tercatat di dokumen miliknya. Rupanya data yang disampaikan Sigit itu belum disertakan oleh JPU sebagai bukti.

“Dokumen itu ada di tas kami. Mohon  izin kami mengambilnya,” ungkap pejabat asal Wates Kulonprogo.

Tak lama kemudian, Sigit yang mengenakan baju lengan panjang warna krem itu keluar menuju deretan kursi pengunjung.

Seorang stafnya, Sagiri tampak menyerahkan tas warna hitam kepada Sigit. Selama beberapa waktu Sigit sibuk memilah-milah dokumen. Tidak butuh lama, ia lantas kembali memasuki ruang sidang.

“Dokumennya fotokopi bukan asli,” terang Sigit di depan persidangan.

Dalam sidang itu, Sigit didengar keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa bekas atasannya, mantan Kepala Dishubkominfo Provinsi DIJ Mulyadi Hadikusumo dan mantan Direktur Utama PT Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi.

Selama sidang, ia banyak dicecar soal proses pencairan anggaran BOK. Termasuk perhitungan kebutuhan BOK. Dalam sidang terkuak, Pemprov DIJ tak memiliki data pembanding. Kebutuhan BOK diajukan berdasarkan data yang diajukan PT JTT.

Anggaran BOK juga dikucurkan melalui anggaran mendahului APBD Perubahan 2008. “Anggaran juga disetujui DPRD,” terangnya.

Namun demikian, Sigit mengaku tak tahu menahu ketika ada pinjaman uang atau kasbon yang diberikan Mulyadi kepada Purwanto sebagai Dirut PT JTT. Kasbon tersebut bersumber dari anggaran APBD.

“Kami nggak tahu,” ucapnya.

Selain dicecar hakim, Sigit juga dihujani banyak pertanyaan oleh JPU yang terdiri dari Nila Maharani SH, Nunung SH, dan Ririn Dwi Lisyarini SH. Bahkan Nila sempat mengejar soal kesiapan armada Transjogja saat diluncurkan kali pertama.

Jumlah bus Transjogja ada 54 buah. Rinciannya 20 milik Pemkot Jogja yang dipinjampakaikan ke Pemprov DIJ dan kemudian disewakan ke PT JTT dan 34 bus milik PT JTT.

Saat dioperasikan, bus milik Pemkot yang semula memakai pelat merah kemudian diubah menjadi pelat kuning dengan dasar STNK sementara dari Ditlantas Polda DIJ.

Selain Sigit, dalam sidang itu juga menghadirkan Kasir Harian PT JTT Supri Pujiastuti. Berbeda dengan Sigit yang lancar memberikan keterangan, Supri banyak menjawab lupa dan tidak tahu.

Ketika JPU berupaya mengejar lebih jauh keterangan Supri, beberapa kali anggota Tim Penasihat Purwanto, Deddy Suwandi Siregar SH mengajukan interupsi. Ia menganggap pertanyaan jaksa tak relevan dengan kapasitas Supri. Meski sering menjawab tak tahu dan lupa, Supri mengakui pernah mengirimkan uang untuk kompensasi trayek untuk konsorsium PT JTT.

Sumber: Harian Jawa Pos, 20 Desember 2013

Catatan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan  satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 25 undang-undang tersebut, pengadilan di sidang Pengadilan Tipikor dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Salah satu ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah mengenai penyitaan, diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 undang-undang tersebut. Ketentuan mengenai penyitaan antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan  tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
  2. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut di atas.

  1. Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dipakai sebagai barang bukti.
  2. Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengengkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.
  3. Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau  tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.


[1] Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan  pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

[2] Biaya Operasional Kendaraan adalah biaya total yang dibutuhkan untuk mengoperasikan kendaraan pada suatu kondisi lalu lintas dan jalan untuk suatu jenis kendaraan per kilometer jarak tempuh dengan satuan Rupiah per kilometer. (Pedoman Konstruksi dan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum).