Anggota Komisi B DPRD DIY Muh Ajrudin Akbar mengungkapkan, BUKP se-DIY dilarang menarik dan menyimpan uang nasabah atau masyarakat. Dengan begitu, BUKP yang berada di setiap kecamatan se-DIY tak berwenang menarik dan menyimpan uang nasabah. Ketua Pansus Raperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD Syarief Guska Laksana menginformasikan BUKP telah dikeluarkan dari materi raperda. Perubahan bentuk hukum hanya berlaku untuk PT. Bank BPD DIY, PT. Anindya Mitra Internasional (AMI) dan PT. Taru Martani. Status badan hukum ketiga BUMD itu berubah menjadi perseroan daerah atau perseroda.
selengkapnya : tautan
36 total views, 4 views today