Bantul– Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kemarin kembali melakukan penggeledahan di Bantul terkait kasus dugaan korupsi hibah[1] KONI setempat. Bahkan, Kejati berencana melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bantul Sri Suryawidati.
Kali ini, Tim Kejati menggeledah tiga kantor sekaligus, yaitu kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kantor Dinas Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (DPKAD), dan mess Persiba[2] Bantul di Jalan Bantul KM 9.
Dari penggeledahan itu, tim menyita satu unit CPU dari kantor Pora, beberapa bendel buku kecil yang dimasukkan dalam kardus dari kantor DPKAD, serta sejumlah berkas di mess Persiba.
Penggeledahan merupakan yang kedua setelah sebelumnya mereka gagal menggeledah DPKAD pada kesempatan pertama pekan lau.
Tim Penyidik[3] perkara dugaan korupsi hibah Persiba, Abdullah mengatakan, penggeledahan kembali dilakukan untuk melengkapi dokumen yang kurang dalam penyidikan[4] kasus ini. Penggeledahan ini juga dilakukan untuk mencari berkas yang kuat dalam tuntutan nanti. “Kalau kami menggeledah lagi, tentu ada yang kurang.” kata Koordinator Intel Kejati DIY ini di sela-sela penggeledahan di kantor DPKAD Bantul kemarin.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan enam saksi[5] yang dilakukan beberapa hari lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, ada temuan-temuan yang harus diperkuat bukti data dan berkas. Enam saksi yang telah diperiksa dari unsur DPKAD dan Pora masing-masing sebanyak tiga orang.
“Keenam saksi merupakan saksi yang sebelumnya dipanggil dalam penyelidikan[6]. Ada kemungkinan nanti akan berkembang,” katanya.
Menurut Abdullah, proses kali ini adalah tahap yang masih sangat awal. Kejati masih akan mengumpulkan bukti dan para saksi. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan beberapa pihak terkait, termasuk tuan rumah pertandingan tandang Persiba Bantul dalam kompetisi divisi utama 2011 lalu.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil hotel, travelagent serta berbagai pihak yang mengetahui kasus ini. Tidak menutup kemungkinan Kejati akan memanggil Bupati Bantul, Sri Suryawidati yang merupakan istri tersangka[7], Idham Samawi.
Ida akan dipanggil sesuai dengan kapasitasnya sebagai bupati pemegang kekuasaan tertinggi di Bantul. “Ada kemungkinan dipanggil, terkait kewenangan, tanggung jawab, dan tupoksinya[8] sebagai bupati,” katanya.
Pada kasus ini, Abdullah mengaku hati-hati termasuk penetapan dan penahanan tersangka. Meski begitu, pihaknya menargetkan tahun ini penyidikan kasus hibah akan selesai dan bisa ditingkatkan dalam penuntutan.
Kejati Diperketat
Belakangan ini, ada pemandangan yang berbeda di kantor Kejati DIY. Petugas penjagaan memperketat para pengunjung. Pengetatan diterapkan pasca pengumuman proses penyidikan dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba.
Perbedaan ini mulai terlihat saat pengunjung memasuki pintu masuk halaman kantor Kejati. Bagi yang naik mobil harus membuka kaca jendela, sedangkan pengendara motor membuka kaca helm dan penutup muka.
Sesampai di lobi, pengunjung juga harus meninggalkan kartu identitas dan mengisi daftar buku tamu di bagian penjagaan untuk ditukar kartu tamu. Bahkan awak media juga harus menjalani prosedur yang sama.
Kepada wartawan, Kasi Penkum[9] Kejati DIY Purwanto membantah penerapan prosedur ini terkait kasus dana hibah Persiba. Prosedur bagi pengunjung merupakan standar operasional prosedur (SOP).
Pengamat hukum M. Arif Setiawan mengatakan, pengetatan sudah seharusnya dilakukan. Berdasarkan SOP, setiap pengunjung suatu instansi apalagi kantor aparat hukum, harus mengisi buku tamu dan menyampaikan maksud kedatangannya.
Terpisah, Gerakan Rakyat Bantul Berantas korupsi (Gebrak) dan Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) menyayangkan pencairan dana hibah Persiba hingga berujung temuan dugaan korupsi.
Ketua Umum Gebrak, Zuhad Aji F mengungkapkan, saat pencairan dana hibah tahap dua melalui APBD Perubahan senilai Rp4,5 miliar, Gebrak pernah melayangkan surat kepada DPRD Bantul. (erfanto linangkung/ristu hanafi)
Sumber : Seputar Indonesia, 2 Agustus 2013
Catatan :
Salah satu kewenangan penyidik adalah melakukan penggeledahan. Ketentuan mengenai penggeledahan diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan. Tata cara penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik adalah sebagai berikut :
- Dengan atau memiliki surat izin ketua Pengadilan Negri setempat.
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau memperoleh persetujuan dari penghuni terkait.
- Harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
- Dalam keadaan yang mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan pada saat itu juga.
- Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian, benda yang dibawa serta, atau menggeledah badan tersangka.
[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Dana Bantuan Sosial yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
[2] Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul
[3] Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 1, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri, dan ia alami sendiri.
[6] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[8] Tugas, Pokok, dan Fungsi
[9] Kepala Seksi Penerangan Hukum