DP Rp362 Juta Belum Dikembalikan
YOGYA, TRIBUN – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY tahun lalu menganggarkan Rp1,2 miliar untuk pengadaan perlengkapan gamelan[1]. Namun, pengadaan ini urung dikerjakan lantaran sampai akhir kontrak[2] masa pengerjaan, CV A selaku pemenang lelang[3] tak juga menyelesaikannya.
Padahal, sesuai dokumen Kontrak Nomor 027/9767 tanggal 13 September 2012, masa berlaku kontrak adalah 105 hari. Mulai 14 September 2012-27 Desember 2012. CV A pun mengajukan pembayaran uang muka[4] sebesar 30 persen dari nilai kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp362.400.000,00.
Pada awal Desember, PPK meminta CV A melaporkan secara tertulis perkembangan pekerjaan. Namun sampai pertengahan bulan dengan tiga kali panggilan yang dilakukan PPK, CV A tidak memenuhi panggilan tersebut.
Inilah yang membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY memberikan saran kepada Gubernur DIY sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar Kepala Disdikpora DIY memproses CV A sesuai ketentuan berlaku, termasuk menarik uang muka yang telah dibayarkan kepada CV A untuk disetorkan kepada kas daerah serta menyampaikan bukti setor ke BPK.
Pada LHP tersebut disebutkan bahwa pada 15 Desember 2012 PPK telah melakukan konfirmasi[5] kepada tiga perajin gamelan. Hasilnya, ternyata CV A tidak menggunakan uang muka sesuai dengan Surat Pernyataan Penggunaan.
Klaim Asuransi
Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (5/6), menjelaskan bahwa uang muka pengadaan peralatan gamelan telah diasuransikan. Saat ini pihaknya telah mengajukan klaim[6] kepada asuransi penjamin, yakni Pan Pacific Semarang.
“Asuransi memberikan jaminan kepada kita selaku pemilik pekerjaan, bahwa rekanan ini akan bekerja dengan baik. Jika tidak, maka segala kerugian ditanggung asuransi,” papar Aji.
Penggantian uang muka, lanjutnya, akan diberikan utuh sebesar Rp362 juta. Sampai saat ini proses klaim sudah berjalan untuk kemudian setelah selesai akan disetorkan ke Kas Pemda DIY. Dari konfirmasi yang dilakukan Disdikpora DIY, diketahui bahwa minggu depan klaim akan dicairkan pihak penjamin.
Dipastikannya, pihak rekanan dalam hal ini CV A akan dimasukkan dalam Daftar Hitam. Setelah pencairan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp60 juta yang dijamin perusahaan asuransi lain yang berkantor di Yogyakarta. “Kita black list pastinya. Saya lupa namanya CV itu, tapi yang jelas asalnya dari Yogya,” tegas Aji.
Tindak Lanjut LHP
Sementara, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan, segala temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2012 akan ditindaklanjuti selama 60 hari. Rekomendasi[7] yang diberikan BPK pun akan dilaksanakan setelah masa tindak lanjut tersebut berakhir.
“Itu semua setelah pemeriksaan BPK ada tindak lanjut selama 60 hari. Nanti kan ada klarifikasi[8],” ujar Sultan.
Terpisah, Kepala BPK Perwakilan DIY, Sunarto, menyampaikan, tindak lanjut dilakukan tergantung permasalahannya. Tentu saja sesuai dengan rekomendasi yang diberikan pihaknya pada LHP yang telah diberikan pada Rapat Paripurna[9] akhir pekan lalu.
“Tergantung rekomendasinya. Kalau belum dipertanggungjawabkan, ya dipertanggungjawabkan. Kalau belum dilengkapi, ya dilengkapi. Kalau ada kelebihan bayar harus dikembalikan. Tapi yang jelas 60 hari rekomendasinya harus dilakukan,” urainya. (hdy)
Sumber: Tribun Jogja, 7 Juni 2013
Catatan:
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai Jaminan Pengadaan Barang/Jasa, yang diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 71.
Penyedia Barang/Jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Jaminan tersebut terdiri atas:
- Jaminan Penawaran;
- Jaminan Pelaksanaan;
- Jaminan Uang Muka;
- Jaminan Pemeliharaan; dan
- Jaminan Sanggahan Banding.
Jaminan-jaminan tersebut harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Pernyataan Wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan jaminan yang diterima. Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis jaminan. Perusahaan Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan. Perusahaan Asuransi Penerbit Jaminan adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam pasal tersebut juga diatur bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban tersebut daoat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut tersebut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
[1] Gamelan adalah perangkat alat musik Jawa (Sunda, Bali, dsb.) yang terdiri atas saron, bonang, rebab, gendang, gong, dsb. (KBBI)
[2] Kontrak adalah: a. perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak di perdagangan, sewa-menyewa, dsb.; atau b. persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan. (KBBI)
[3] Lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh Pejabat Lelang. (KBBI)
[4] Uang muka adalah uang yang dibayarkan terlebih dahulu sebagai tanda jadi pembelian dsb.; panjar; persekot. (KBBI)
[5] Konfirmasi adalah penegasan, pengesahan, pembenaran. (KBBI)
[6] Klaim adalah: a. tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu; atau b. pernyataan tentang suatu fakta atau kebenaran sesuatu. (KBBI)
[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
[8] Klarifikasi adalah penjernihan, penjelasan, dan pengembalian kepada apa yang sebenarnya. (KBBI)
[9] Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rapat Paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.