Dugaan Korupsi – Kejari Bantul Sita Uang Rp250 Juta

Kejari Bantul menyita uang Rp250 juta pada Selasa (6/5), dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Sewon, Bantul, dengan tersangka TS. TS diduga menyalahgunakan dana komite sekolah yang berasal dari sumbangan wali murid sejak 2018 hingga 2022. Modus korupsi meliputi mark-up atau penambahan harga pengadaan fasilitas sekolah dan penerimaan cashback (kembalian tunai) dari kegiatan kunjungan industri. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, mengatakan, pengembalian uang oleh tersangka akan menjadi pertimbangan yang meringankan saat persidangan, tetapi tidak menghapus unsur pidana.

selengkapnya : tautan

 34 total views,  10 views today