Dua Bulan untuk Perbaiki Catatan LHP

LAPORAN KEUANGAN

Pemkab Gunungkidul memiliki waktu selama dua bulan untuk memperbaiki catatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Perbaikan ini sebagai tindak lanjut raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan anggaran tahun 2018, Pemkab Gunungkidul mendapat predikat WTP sebanyak empat kali berturut-turut dan bertekad untuk mempertahankannya pada tahun yang akan datang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, menyatakan meskipun meraih predikat WTP, Pemkab tetap harus menindaklanjuti audit dari BPK. Ia menyebutkan ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam waktu 60 hari, “Yang harus diperbaiki antara lain aset, sistem pengendalian internal terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dan pendapatan, dan tingkat kepatuhan serta regulasi,” ujar Saptoyo kepada wartawan, Rabu (29/5).

Saptoyo menjelaskan BKAD mencoba mengintegrasikan sistem terkait dengan persediaan. “Kami coba hubungkan sistem yang ada dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terus disempurnakan,” kata Saptoyo.

Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi BKAD Gunungkidul, Sujatmiko Nurhasan, mengungkapkan upaya preventif dilakukan guna mempertahankan predikat WTP. Langkah preventif yang dilakukan yakni memperhatikan aturan pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan pendapatan, belanja, dan aset bekerjasama dengan Inspektorat Daerah sebagai Badan Pengawas Daerah (Bawasda). “Peran Inspektorat Daerah yaitu memberikan pendampingan dalam rangka penyusunan laporan keuangan OPD, hingga pendampingan ke tingkat desa dalam penyusunan APBDes,” ucap Sujatmiko.

Menurutnya, meskipun APBDes tidak wajib untuk dilampirkan, BKAD tetap melampirkannya ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Selengkapnya: Tautan