Rencana DPP PDIP memberikan bantuan hukum[1] bagi Idham Samawi sebagaimana disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Sidarto Danusubroto menuai reaksi di kalangan internal kader berlambang moncong putih.
Sejumlah kader di tingkat akar rumput di Gunungkidul secara terbuka memprotesnya. Mereka menilai DPP telah melakukan kebijakan yang bernuansa diskriminatif terhadap kadernya yang sedang dibelit kasus hukum.
“Kami heran dengan arah dan sikap PDIP. Katanya kader yang tersangkut perkara korupsi tidak akan dibela, karena memalukan partai. Namun yang terjadi kok justru sebaliknya,” sindir mantan Ketua DPC PDIP Gunung Kidul Ratno Pintoyo kemarin (20/7).
Menurut dia, pemberian hibah[2] Persiba Rp 12,5 miliar patut diduga kuat melanggar hukum. Indikasi itu dapat dilihat sejak persetujuan DPRD Bantul yang melalui mekanisme voting di Rapat Paripurna Dewan[3].
“Kalau tidak melanggar hukum, mestinya tidak perlu voting, namun aklamasi[4]. Dulu kalau tidak salah saat membaca di media sudah diingatkan kalau hibah itu bakal melanggar hukum. Nah giliran terbukti, kenapa malah akan diberikan pembelaan,” sesal mantan Ketua DPRD Gunung Kidul ini.
Menurut dia, sikap induk partainya berbeda jauh dengan penanganan kasus yang menimpa dirinya dan sejumlah kader PDIP Gunungkidul lainnya yang terbelit perkara dugaan korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul TA 2003-2004.
Saat itu tidak ada pembelaan dari partai. Bahkan semua tersangka kemudian dilarang maju sebagai Caleg[5] Pemilu 2014 dengan alasan bakal kontraproduktif terhadap partai.
“Mestinya itu juga berlaku bagi Idham Samawi. Kalau PDIP itu partainya wong cilik, ya tidak diskriminatif,” sentilnya.
Anggota DPRD DIJ nonaktif Ternalem PA juga menyampaikan pandangan senada. Dia berharap, Idham benar-benar menjadi figur politikus elegan yang menjunjung integritas[6].
Dari catatan Ternalem, dalam keterangan di media massa, Idham pernah beberapa kali memberikan keterangan penetapan tersangka korupsi oleh kejaksaan tidak main-main. Karena itu, sanksi tegas harus diberikan kepada mereka yang melanggar.
“Kalau konsisten itu juga diterapkan sama dengan kasus yang menimpa pak Idham. Ini demi nama baik dan nama besar PDIP. Jangan sampai tercoreng juga,” harap ketua PAC PDIP Kecamatan Playen, Gunungkidul ini.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono menyatakan, penetapan Idham sebagai tersangka menjadi kado pahit bagi Pemkab Bantul yang baru saja merayakan ulang tahun ke-182.
Ia juga berharap langkah maju Kejati itu menjadi pintu masuk pengusutan kasus lain. Antara lain, pembelian radio PT Sangga Buana Citra yang kini berubah menjadi Radio Bantul 1,7 miliar, PT Bantul Kota Mandiri (BKM), penjualan tanah kas Desa Bangunharjo senilai Rp 8 miliar, dana bantuan sosial, dana konsultasi dan asistensi Bantul ke pemerintah pusat sebesar Rp 1,7 miliar, serta beberapa perkara lainnya.
“Bagaimana perkembangan Bantul Radio. Jangan berhenti pada hibah Persiba saja,” ucap Irwan. (mar/kus/amd/nn)
Sumber: Radar Jogja, 22 Juli 2013
Catatan Berita :
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penguatan Partai Politik, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Partai politik dalam menjalankan fungsi dan tujuannya memerlukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) undang-undang tersebut. Anggaran Dasar adalah peraturan dasar partai dan Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar Partai Politik. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai merupakan pedoman bagi anggota partai politik dalam bertindak dan mengambil keputusan saat mengenakan “jubah” partai politik. Anggaran Dasar memuat sedikitnya:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik.
[1] Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Dana Hibah Daerah, Dana Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
[3] Rapat paripurna dewan adalah rapat lengkap anggota dan pimpinan dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas dewan. (KBBI)
[4] Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat dan sebagainya terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara. (KBBI)
[5] Calon legislatif
[6] mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran; wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dl kehidupan bernegara. (KBBI)