Hibah[1] KONI[2] jadi temuan, Pansus[3] minta Pergub[4] Dievaluasi.
Jogja – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi DIJ paling banyak mendapatkan rekomendasi[5] dari Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)[6] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD DIJ.
Ada enam rekomendasi yang disampaikan Pansus untuk diselesaikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)[7] yang dikepalai Kadarmanto Baskara Aji tersebut.
“Kami minta semua rekomendasi itu secepatnya ditindaklanjuti,” ujar Wakil Ketua Pansus Putut Wiryawan di depan Rapat Paripurna[8] DPRD DIJ kemarin (10/6).
Tentang enam rekomendasi itu, adalah menarik uang muka pekerjaan pengadaan gamelan[9] sebesar Rp362 juta dan mencairkan jaminan[10] pelaksanaan sebesar Rp60.400.000 untuk disetor ke kas daerah.
Lalu, menarik kelebihan bayar pembangunan SMA 1 Wonosari sebesar Rp349.828,80. Ketiganya, menarik kelebihan pembayaran pembangunan SLBN 2 Bantul sebesar Rp29.230.285,32.
Keempat, menarik denda keterlambatan sebesar Rp6.307.406,00 pada pekerjaan gedung SMPN 1 Wonosari dan KPPD Gunungkidul.
Kelima, memasukan selisih penerimaan retribusi[11] penggunaan pada BPO[12] dalam penerimaan lain-lain, dan apabila ada kekurangan biaya pemeliharaan/ biaya operasional agar dimintakan melalui APBD Perubahan.
“Keenam, Pansus meminta eksekutif[13] agar lebih cermat dalam penunjukan personel Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)[14] sehingga tidak terjadi kesalahan berulang-ulang,” ungkap Putut di depan paripurna yang juga dihadiri Gubernur DIJ Hamengku Buwono X, Wagub[15] Paku Alam IX dan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemprov[16] DIJ.
Terkait kasus hibah KONI sebesar Rp1,1 miliar yang menjadi temuan BPK, Pansus minta agar penanganan dana hibah dan bantuan sosial mematuhi mekanisme[17] seperti diatur di Peraturan Gubernur No. 20/ 2010 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial.
Pansus, lanjut Putut, juga minta agar dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran hibah agar tidak menjadi penyimpangan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
“Bila ada pengaturan yang belum optimal[18], kami merekomendasikan penyempurnaan Pergub tersebut,” ucap ketua Fraksi[19] Partai Demokrat (FPD).
Menanggapi banyaknya rekomendasi yang ditujukan ke instansinya[20], kepala Disdikpora menyatakan belum dapat berkomentar banyak. Alasannya, Aji mengaku masih harus berkoordinasi[21] dengan stafnya[22]. “Yang menangani tindak lanjut rekomendasi BPK adalah bidang perencanaan. Nanti kami koordinasikan dulu,” kelitnya.
Bukan hanya Disdikpora saja yang mendapatkan rekomendasi Pansus. Tapi, ada beberapa SKPD lainnya seperti Dinas Pertanian, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM).
Juga Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD), Sekretariat Dewan (Setwan), dan Pemprov DIJ secara keseluruhan. Khusus BAPD DIJ terkait dengan temuan pembangunan gedung perpustakaan daerah Rp44 miliar yang saat ini mangkrak. Akibat pembangunan yang tidak selesai membuat gedung perpustakaan itu tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu. BPAD juga berpotensi kehilangan jaminan Rp2,2 miliar dan prestasi antara 27 Desember 2012 sampai dengan 15 Januari 2013 tidak ada dasar hukumnya sehingga berpotensi menimbulkan peselisihan.
Untuk Setwan, Pansus meminta agar menindaklanjuti temuan BPK terhadap tiga orang anggota DPRD nonaktif yang sedang menjadi terdakwa[23] kasus tunjangan[24] DPRD Gunungkidul 2003-2004.
Pansus meminta Setwan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah[25]. “Kami berharap seluruh rekomendasi BPK bisa ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak diterima,” tandasnya.
Sekwan DPRD DIJ Drajad Ruswandono menginformasikan,sesudah mengirimkan surat kepada ketiga anggota dewan pada akhir pecan lalu. Tiga anggota dewan, Ternalem PA, Bambang Eko Prabowo, dan Rojak Harudin diminta mengembalikan pembayaran penghasilan dan kegiatan Rp135 juta.
Rinciannya Ternalem harus mengembalikan (Rp46.118.600), Bambang Eko (Rp51.086.800), dan Rojak (Rp36.358.500). “Jumlah yang dikembalikan sesuai yang diminta BPK,” kata Drajad.
Ia mengaku segera melapor kepada gubernur terkait rencana pengembalian ketiga anggota dewan itu dengan cara diangsur. Diakui, dasar aturannya belum ada. “Namun ada yurisprudensinya[26] yang terjadi 2002,” ungkap mantan Kabag[27] Anggaran DPPKA DIJ ini.
Besar cicilan dan jangka waktu, kata dia, sesuai dengan kesanggupan ketiga anggota dewan dengan batas waktu selama dua tahun.
“Kami akan buat hitam di atas putih yang berisikan perjanjian kesediaan ketiganya mengembalikan dengan cara diangsur,” jelas Drajad. (hed/kus/rg)
Sumber : Jawa Pos, 11 Juni 2013
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Panitia Khusus (Pansus) diatur dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 peraturan tersebut.
Kedudukan Pansus yang disebutkan dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakian Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010, sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bersifat tidak tetap yang dibentuk atas usulan anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan melalui keputusan DPRD dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/ kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.
Terkait tugas Pansus tercantum dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakian Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 menyebutkan bahwa tugas dari Pansus adalah melaksanakan tugas tetentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan pertimbangan Badan Musyawarah. Sehingga Pansus hanya dapat melaksanakan tugas sebatas yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
[1] Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. (KBBI)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaaraan urusan pemerintah daerah.
[2] KONI adalah singkatan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia.
[3] Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pansus adalah singkatan dari Panitia Khusus yaitu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pergub adalah singkatan dari Peraturan Gubernur yaitu Peraturan Kepala Daerah Tingkat Provinsi.
[5] Rekomendasi adalah saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan). (KBBI)
[6] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari Hasil Pemeriksaan.
[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana teknis yang selanjutnya disingkat SKPD Teknis adalah perangkat daerah atau unit kerja selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, yang mempunyai program kegiatan hibah dan atau bantuan sosial.
[8] Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rapat Paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.
[9] Gamelan adalah perangkat alat musik Jawa (Sunda, Bali, dsb.) yang terdiri atas saron, bonang, rebab, gendang, gong, dsb. (KBBI)
[10] Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yg diterima. (KBBI)
[11] Berdasarkan Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
[12] BPO adalah singkatan dari Balai Pemuda dan Olah Raga.
[13] Eksekutif adalah berkenaan dengan pengurusan (pengelolaan, pemerintahan) atau penyelenggaraan sesuatu. (KBBI)
[14] Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ barang.
[15] Wagub adalah singkatan dari Wakil Gubernur.
[16] Pemprov adalah singkatan dari Pemerintah Provinsi.
[17] Mekanisme adalah cara kerja suatu organisasi (perkumpulan). (KBBI)
[18] Optimal adalah (ter)baik, tertinggi, paling menguntungkan. (KBBI)
[19] Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, fraksi dibentuk sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, serta hak dan kewajiban Anggota DPRD.
[20] Instansi adalah badan pemerintah umum. (KBBI)
[21] Koordinasi adalah perihal mengatur suatu organisasi atau kegiatan sehingga peraturan dan tindakan yang akan dilaksanakan tidak saling bertentangan atau simpang siur. (KBBI)
[22] Staf adalah sekelompok orang yang bekerja sama membantu seorang ketua dalam mengelola sesuatu. (KBBI)
[23] Berdasarkan Pasal 1 angka 15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
[24] Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tunjangan adalah adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
[25] Berdasarkan Penjelasan Umum butir ke 3 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), asas praduga tak bersalah yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka persidangan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
[26] Yurisprudensi adalah ajaran hukum melalui peradilan, himpunan putusan hakim. (KBBI)
[27] Kabag adalah singkatan dari Ketua Bagian.