Kasus penambangan diatas lahan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul terus berlanjut. Setidaknya ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Lurah Sampang non aktif Suarman, dan Dirut PT Buser Bumi Sejahtera Turisti Hindriya. Tanah yang diambil pada TKD mencapai 24.185 meter kubik. Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp506 juta. Meskipun PT Puserbumi Sejahtera memiliki izin, namun lokasi penambangan yang digunakan, area berada diluar wilayah yang diizinkan. Sedangkan menurut Kuasa Hukum PT Puserbumi menegaskan, perusahaan tidak mengetahui lahan yang ditambang termasuk tanah kas desa.
selengkapnya : tautan
16 total views, 16 views today