Desak Periksa Bupati Bantul

PNS Rela Jaminkan SK, karena Percaya Idham Samawi

Jogja- Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah[i] Persiba Bantul dari APBD[ii] 2011 Kabupaten Bantul Rp12,5 miliar harus segera dituntaskan. Untuk menjernihkan dan membuat terangnya masalah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ didesak secepatnya memeriksa Bupati Bantul, Sri Suryawidati.

 “Bupati adalah orang yang layak dimintai pertanggungjawaban. Hibah itu tidak mungkin cair tanpa ada persetujuan Bupati,” ujar Kadiv Investigasi[iii]Jogja Corupption Watch (JCW) Maryanto Rodzali, S.H. kemarin (18/3).

Maryanto mengatakan perlu diteliti apakah penggunaan hibah itu telah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)[iv] antara Bupati Bantul dengan KONI Bantul sebagai pihak penerima hibah. NPHD itu bersifat mengikat dan harus dipedomani dalam penggunaan hibah.

Hanya saja menjadi masalah yang perlu didalami lebih lanjut adalah posisi Ketua KONI Bantul yang juga menjabat Ketua Persiba. Saat itu jabatan tersebut dirangkap Idham Samawi. Sebelum menjadi Ketua KONI dan Ketua Persiba Bantul, Idham selama sepuluh tahun menjabat Bupati Bantul.

“Kenapa ini bisa terjadi. Penerima hibah dan pengguna hibah dijabat orang yang sama. Adakah konflik kepentingan di balik semua itu. Ini yang harus diperdalam kejaksaan,” pintanya.

Maryanto juga berharap kejaksaan mengungkap motif di balik dari mereka yang bersedia memberikan talangan sejumlah uang kepada Persiba. Dari investigasi JCW, diketahui di antara beberapa nama itu ada yang berprofesi sebagai kontraktor[v] langganan Pemkab. Mereka kerap diketahui menggarap proyek-proyek Dana Alokasi Khusus (DAK)[vi].

“Termasuk yang bintara polisi itu. Informasinya, ada dua kontraktor yang biasa keluar masuk Rumah Dinas Bupati. Apa motifnya. Adakah kaitannya dengan proyek-proyek di Bantul. Ini yang harus diselidiki,” bebernya.

Selain kontraktor, pemberi talangan itu ada juga yang bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bantul. Dari talangan sebesar Rp5,2 miliar yang berasal dari 12 pemberi talangan, sebanyak Rp500 juta berasal dari lima PNS.

“Saya bersama empat orang lainnya secara suka rela memberikan pinjaman,” kilah Kepala Seksi Olahraga Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Singgih Riyadi kemarin (17/3).

Ketika itu, pria berkaca mata itu masih menjabat sebagai Bendahara III Persiba. Sebagai salah satu Pengurus Persiba, ia terketuk memberikan Dana Talangan[vii].

Saat itu Mei 2010, bersama dengan empat PNS lainnya, memutuskan meminjam uang ke Bank Pasar Bantul dengan jaminan SK Pengangkatan PNS.

Empat PNS tersebut adalah Yulianto, Sajuri, SPd., dr. Agus Tri W., dan Bagus Nur Eddy W. Mereka mendapatkan pinjaman masing-masing Rp100 juta. “Pinjaman ke Persiba itu diberikan sebelum Dana Hibah cair,” ungkapnya.

Singgih mengaku, sudah dua kali diperiksa Kejati DIJ. Soal pinjaman dia berikan itu murni karena kecintaannya kepada dunia sepakbola dan bukan karena alasan lainnya.

“Demi Allah saya tidak ditekan. Masak ngak percaya sama Pak Idham?,” tegasnya Pak Idham yang dimaksud Singgih adalah mantan atasannya Idham Samawi.

Ketika disinggung mengenai penggunaan Dana Hibah yang diberikan KONI kepada Persiba, PNS golongan III/c ini menerangkan, Dana Hibah sebesar Rp12,5 miliar itu tidak sepenuhnya dipakai Persiba. Dana Hibah dari APBD 2011 itu juga digunakan untuk kelangsungan dunia sepakbola di Bantul.

“Dana itu diberikan KONI bukan hanya untuk Persiba. Tapi, juga untuk Pengurus Cabang PSSI,” terangnya.

Pengakuan Singgih itu rupanya berbeda dengan hasil audit yang dilaporkan Abdul Muntalib dari Kantor Akuntan Publik Bismar, Muntalib & Yunus yang pernah mengaudit Laporan Keuangan Persiba 2011. Dalam audit itu terungkap hibah Rp12,5 miliar itu diterima Persiba, yang disalurkan oleh KONI. Realisasi pencairan hibah dilakukan lima tahap, mulai Januari, Februari, Maret, September, dan November 2011.

Keterangan berbeda disampaikan Bendahara II Persiba Yulianto. Menurut dia, Dana Hibah dari APBD itu digunakan untuk membayar Dana Talangan.

“Karena Persiba punya utang, maka wajib mengembalikannnya. Tapi, saya lupa total jumlahnya berapa,” tuturnya.

Sama seperti Singgih, Yulianto bersedia memberikan dana talangan Rp100 juta karena prihatin melihat Persiba tengah mengalami krisis keuangan.

“Uang pinjaman dikembalikan September 2011,” urainya.

Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MBT) Irwan Suryono menyatakan kejanggalan pengelolaan keuangan Persiba Bantul sudah lama terdengar. Bahkan yang mencolok terkait usulan hibah Rp4,5 miliar pada APBD 2011.

Usulan hibah sempat mendapat penolakan sejumlah fraksi DPRD Bantul. Bahkan, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)[viii] Helmi Jamharis dicopot dari jabatannya oleh Bupati Bantul, Sri Suryawidati, gara-gara menolak menandatangani pencairan dana hibah tersebut. Selanjutnya, jabatan Kepala DPKAD beralih ke tangan Bejo Utomo yang kala itu menjabat Assekda III. Sedangkan Helmi dijadikan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.

“Konon,Pak Helmi tidak mau menandatangani pencairan karena tidak ada Nota Perjanjian Hibah dan melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” tandas Iwan.

Selain melanggar Permendagri, Dana Hibah oleh Persiba tidak digunakan untuk kegiatan yang direncanakan sesuai dengan proposal yang diajukan. Sebaliknya, Dana Hibah dimanfaatkan untuk membayar utang kepada sejumlah nama yang ikut menalangi keuangan Persiba.

“Modusnya sama seperti tembakau virginia yang telah diputus oleh pengadilan. Dana Hibah digunakan untuk membayar pinjaman di bank,” tandasnya.

Dari kronologis tersebut, MTB juga mendesak Kejati segera memeriksa Bupati Bantul dan Ketua KONI Bantul Idham Samawi. MTB menilai, kedua tokoh itu dinilai paling bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Rp12,5 miliar.

“Jika kejaksaan tidak bisa membawa kasus ini ke pengadilan. Kami akan menyurati KPK untuk turun tangan menangani kasus ini. Masak Kejati kalah dengan Kejari Sleman dan Kota Jogja yang sudah mengusut dugaan korupsi KONI di wilayahnya,” sindirnya. (mar/mbr/kus)

 

Sumber: Radar Jogja, 19 Maret 2013

 

Catatan:

Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa “hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.” Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, hibah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan/atau organisasi masyarakat.

Salah satu bentuk hibah adalah berupa uang. Dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011dinyatakan bahwa “Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.”

Mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), diatur dalam Pasal 13Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagai berikut:

  1. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.”
  2. NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
    1. pemberi dan penerima hibah;
    2. tujuan pemberian hibah;
    3. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
    4. hak dan kewajiban;
    5. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
    6. tata cara pelaporan hibah.
  3. Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.
  4.  


 
[i]Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa “hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.”

 

[ii]Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

[iii]Investigasi: penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta melakukan peninjauan, percobaan, dsb, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan (tt peristiwa, sifat atau khasiat suatu zat, dsb); penyidikan.

 

[iv]Berdasarkan Pasal 1 Nomor 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.

 

[v]Kontraktor: pemborong.

 

[vi]Dana Alokasi Khusus berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangaan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

 

[vii]Dana Talangan adalah dana yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, yang diantaranya disebabkan oleh Rekening Khusus Kosong

 

[viii]Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD): perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.