Sejumlah warga Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulon Progo mendatangi Kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Yogyakarta, mempertanyakan kejelasan uang ganti rugi pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang belum cair selama bertahun-tahun. Ada sekitar 400 KK terdampak pembangunan JJLS yang belum mendapatkan uang ganti rugi. Besaran uang ganti rugi tergantung luasan lahan, per meter diberikan ganti rugi sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Asisten Sekretariat Provinsi (Asekprov) DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Kepala DPUPESDM DIY menjelaskan bahwa status Izin Pelaksanaan Lapangan (IPL) proyek tersebut sudah tidak berlaku sejak 22 Desember 2022, sehingga otomatis sudah tidak bisa dilakukan pembayaran ataupun transaksi lain. Selain itu, pada tahun tersebut juga ada keterbatasan anggaran. Rencananya Pemda DIY akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Pusat untuk membahas permasalahan tersebut.
selengkapnya : tautan
18 total views, 18 views today