Danais Harus Dimanfaatkan untuk Kemajuan Desa

ANGGARAN PEMBANGUNAN

Demi menunjang pembangunan hingga tingkat paling bawah, Dana Keistimewaan (Danais) dapat digunakan untuk kemajuan desa di seluruh wilayah DIY. Hal tersebut diatur dalam UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

“Sekarang Danais disalurkan untuk pembangunan melalui APBD kabupaten/kota di DIY,” kata Gubernur DIY, Sri Sultan HB saat berkunjung ke Desa Rejosari, Kecamatan Semin, Senin (22/7).

Sultan menjelaskan danais yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk DIY sebesar Rp1,2 triliun. Untuk Kabupaten Gunungkidul, danais masuk APBD, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mengakses atau mengajukan proposal ke Bupati atau Dinas Kebudayaan (Disbud) Gunungkidul.

Dijelaskan Sultan, masyarakat dapat mengakses bantuan dana untuk mengembangkan latihan menari dan kesenian lainnya. Meski demikian Sultan mengimbau agar danais bisa menumbuhkan kesenian agar anggaran yang diterima tidak sia-sia. “Danais bisa digunakan untuk membeli kostum kesenian sehingga bisa menjadi aset sebagai bagian dari organisasi,” ujarnya.

Menurutnya, dana keistimewaan diperuntukkan pada pembinaan bukan untuk membiayai pertunjukan kesenian. Dalam program ini, pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan. Untuk pelaksanaan, pembinaan dan pelestarian budaya wajib melibatkan anak muda seperti karang taruna.

“Selama ini yang sudah mendapat Bantuan Gubernur (Bangub) seperti Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, wisatanya tumbuh dengan adanya 100 homestay,” kata Sultan.

Bupati Gunungkidul, Badingah, menyatakan dipilihnya Desa Rejosari, Kecamatan Semin lantaran daerah ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Rencananya di desa ini dibangun rest area. Dengan beragam keuanggulan yang dimiliki seperti produksi keset, kaos batik produksi kaum difabel dan produk pangan seperti sarivera, desa ini diharapkan mampu terus berkembang seiring adanya danais dan Bantuan Gubernur. “Saya ucapkan terima kasih atas kunjungan Ngarsa Dalem,” ucap Badingah.

(Sumber berita: Harian Jogja, 23/07/2019, hal: 16)

Selengkapnya: Tautan