Dana Transfer Pusat Dipangkas Rp53 Miliar

Pemerintah pusat telah memangkas dana transfer untuk Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp53 miliar, atau sekitar 4,6 persen dari total alokasi APBD tahun 2025 yang mencapai Rp1,14 triliun. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, pada 4 Februari 2025. Pemangkasan tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dengan tujuan meningkatkan efisiensi alokasi dana transfer ke daerah. Dampak dari pemangkasan ini dirasakan pada dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil. Selain itu, anggaran perjalanan dinas juga terpotong hingga 50 persen.

selengkapnya : tautan

 234 total views,  10 views today