LEMBAGA KEUANGAN DESA
Dana Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Desa Giripeni, Kecamatan Wates, diduga bermasalah. Pengelola LKM disinyalir menggunakan dana tersebut tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Sebuah spanduk tuntutan bertuliskan Bongkar dan Tuntaskan Kasus LKM Giripeni atas nama: paguyuban Pemuda Pecinta Giripeni, Rabu (31/10).
Kepala Desa Giripeni, Priyanti, mengaku tidak mengetahui siapa pemasang spanduk tersebut. Namun dia membenarkan adanya permasalahan keuangan di LKM Binangun Mandiri. “Untuk saat ini permasalahan ditangani Pemerintah Desa (Pemdes) Giripeni bersama tim yang telah dibentuk. Tim tersebut dinamakan Tim Penyelamatan,” ujar Priyanti, Rabu.
Priyanti menyatakan jajarannya sudah mengantongi laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit dari Inspektorat Daerah (Irda) Kulonprogo dan langsung ditindaklanjuti tim. Dikatakan Priyanti, Pemdes Giripeni saat ini membuat neraca keuangan percobaan sesuai rekomendasi dari Irda. Namun, soal penyelewengan dana, dai tidak bisa memastikan. “Sebab tidak ada indikasi ke situ, mungkin hanya kesalahan administrasi jika melihat hasil LHP dari Inspektorat,” ujar Priyanti.
Dia menjelaskan permasalahan ini mulai mencuat pertengahan 2017. Saat itu Pemdes Giripeni curiga dengan neraca keuangan LKM Binangun Mandiri yang janggal. Hal tersebutlantaran saldo akhir tidak sesuai dengan nilai modal awal sebesar Rp570 juta. “Kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Irda Kulonprogo. Hasilnya sudah keluar pada Januari 2018,” ujar Priyanti.
Isi dari hasil audit tersebut diantaranya rekomendasi pembentukan tim penyelamatan dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk mengklarifikasi data sesuai hasil LHP Irda. Penelusuran juga terkait dengan kebenaran dana nasabah peminjam berdasarkan surat perjanjian kredit.
Dari proses yang selesai pada 8 Agustus 2018, terdapat 127 nasabah yang meminjam dana kredit dari LKM Binangun Mandiri. Sebanyak 11 orang diantaranya mengalami kredit bermasalah dengan nilai total Rp257 juta. Tidak hanya itu, identitas beberapa nasabah diketahui kurang valid, mulai dari nasabah sudah meninggal dunia, alamatnya tidak diketahui jelas karena alasan perpindahan penduduk dan sebagainya.
Para nasabah yang berhasil ditemui dimintai surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi pinjamannya, sedangkan untuk nasabah yang telah meninggal dunia dan lainnya, Pemdes akan berembuk dengan tim dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kebijakan selanjutnya.
Priyanti menambahkan permasalahan lain yang ditemukan di LKM Binangun Mandiri yakni adanya dana Rp147 juta sebagai pengeluaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengelola. “Namun pengelola cukup kooperatif dan memberikan kesanggupan menjaminkan rumahnya jika sampai akhir Desember 2018 tidak bisa mengembalikan dana tersebut,” kata Priyanti.
Inspektur Daerah Kulonprogo, Riyadi Sunarto, mengatakan jawatannya telah menyampaikan LHP Audit Keuangan LKM Binangun Mandiri kepada kepala desa. Didalamnya melingkupi aspek temuan, saran dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh desa. “Tapi pemantauan dan pembinaan LKM tetap ada di tangan dewan Pembina bersangkutan,” ujarnya.
(sumber berita : Harian Jogja 2/11/2018 hal 17)