DANA KUNKER RP5 MILIAR DICORET

DPRD GUNUNGKIDUL

Anggota DPRD Gunungkidul gigit jari karena tambahan dana kunjungan kerja sebesar Rp5 miliar batal terealisasi.

Hal ini tidak terlepas dari ditolaknya Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2018 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan. Adanya keputusan ini, maka anggaran milik anggota Dewan tidak berubah. Total hingga akhir tahun dana operasional yang dimiliki Dewan sekitar Rp38 miliar.

Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengungkapkan sesuai dengan hasil evaluasi dari Gubernur DIY, maka alokasi anggaran Rp5 miliar untuk peningkatan kapasitas anggota Dewan batal direalisasikan tahun ini.

Karena itu, anggaran untuk DPRD tidak berubah seperti yang tertuang di APBD murni 2018. “Bukan kunker tapi untuk peningkatan kapasitas anggota Dewan yang didalamnya ada kunker, bimbingan teknis hingga kegiatan lainnya,” ungkapnya, Senin (29/10).

Menurut dia, meski ditolak, Demas meyakini seluruh kegiatan yang dimiliki tidak akan terganggu dengan dicoretnya dana peningkatan kapasitas Dewan. Pencoretan ini bukan berarti Dewan tidak dapat mengusulkan kembali. Wakil rakyat bisa melakukannya di penganggaran dana tahun depan.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono sebelumnya mengatakan Raperda APBD Perubahan yang diajukan ke Gubernur ditolak. Penolakan terjadi karena kesepakatan bersama bupati dengan DPRD terlambat. Harusnya disepakati sebelum September berakhir, tapi draf yang dimiliki baru disepakati pada 1 Oktober lalu. Akibatnya, saat evaluasi raperda ditolak.

Meski ditolak, sesuai hasil evaluasi dari Gubernur, proses pembahasan APBD Perubahan dapat dituangkan dalam peraturan bupati. Namun, untuk pembiayaan tidak bisa seleluasa saat disahkan dengan perda karena anggaran yang dapat dibiayai hanya bersifat wajib dan menyangkut layanan publik.

ANGGARAN UNTUK WAKIL RAKYAT 2018

  • APBD Murni Rp38 miliar
  • Raperda APBD Perubahan* Rp5 miliar

*RAPBD Perubahan tidak disetujui DIY

Sumber : DPRD Gunungkidul (dak)

Selengkapnya: Tautan