KPU Bantul menyatakan Batasan maksimal dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada 2024 adalah senilai Rp40 miliar. Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan lembaganya akan mengawasi ketat proses penyampaian dana kampanye sebab ada batas waktu dan sanksinya.
Selengkapnya : Tautan