Dana Hibah Baznas Belum Dicatatkan

Pengasih (KR) – DPRD Kabupaten Kulonprogo menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Pansus pembahas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kulonprogo Tahun 2020, Senin (10/5).

Tanggal 10 Maret lalu BPK RI telah menyampaikan surat kepada DPRD perihal Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2020 pada Pemkab Kulonprogo yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus.

Dari beberapa catatan BPK, Pansus menyampaikan beberapa rekomendasi di antaranya terkait perolehan dana Hibah dari Baznas yang belum dicatatkan, Penatausahaan Aset Hibah di Disdikpora yang belum tercatat Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi penggunaan BMD di Disbud, serta pengadaan tanah TPA Banyuroto yang belum memadai karena dianggap tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL serta belum ditetapkannya Rencana Induk Pengelolaan Persampahan.

Dalam kesempatan lain, Jeni Widiyatmoko selaku Ketua Pansus LHP BPK ini juga menyampaikan agar penggunaan APBD di 2021 ini benar-benar menaati rekomendasi BPK atas temuan-temuan sebelumnya. “Mengingat di tahun 2021 ini pemerintah masih melakukan refocusing anggaran guna penanganan serta pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 seperti halnya di tahun 2020,” kata Jeni.

Di luar pemeriksaan BPK, terhadap APBD 2021 terkait realisasi dana keistimewaan, pemerintah daerah agar lebih cermat dan berhati-hati dalam tata kelola penggunaan.

“Apa yang menjadi potensi penyimpangan agar dihindari, dan memperhatikan rambu-rambu yang ada, mengingat di 2021 ini Danais membiayai pembebasan lahan JJLS. Semua itu harus dilaksanakan dengan cermat dan hati-hati agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” ungkap politisi PKS ini.

(Wid)-d

Selengkapnya: Tautan