Pemerintah Pusat mewajibkan 20% dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Permendes No. 2 Tahun 2024. Muhadi SH M.Hum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kulonprogo, menyatakan bahwa meski DD 2025 belum turun, pemerintah kalurahan harus menyusun Peraturan Kalurahan (Perkal) untuk pengalokasian dana ini. Dana dapat dikelola oleh BUMKal atau lembaga ekonomi lain jika BUMKal belum siap. Ketahanan pangan tidak hanya mencakup pertanian, tetapi juga peternakan, perikanan, dan sarana pendukung seperti pembelian alat produksi pertanian.
selengkapnya : tautan
3,452 total views, 504 views today