Penindakan yustisi untuk pelaku pembuangan sampah liar Kembali ditempuh Pemkot Yogyakarta untuk memberi efek jera. Terbaru, seorang karyawan warung makan di Kawasan Umbulharjo, DN, harus menjalani siding tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/5). Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan, dalam persidangan itu, hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Jumlah tersebut, jauh lebih kecil dari sanksi maksimal Rp500 juta, yang tertuang dalam Perda Kota Yogyakarta No.10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
selengkapnya : tautan
20 total views, 20 views today