YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan menghitung kerugian keuangan negara[1] kasus dana hibah[2] Persiba[3] secara internal. Hasil penghitungan ini rencananya akan digunakan untuk data pembanding audit yang dilakukan oleh auditor negara, BPKP atau BPK.
Meskipun belum ditunjuk secara resmi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY mengaku siap membantu Kejati DIY untuk menghitung kerugian keuangan negara dana hibah Persiba senilai Rp12,5 miliar. “Pada prinsipnya, kami siap membantu Kejati DIY untuk melakukan audit,” kata Humas[4] BPKP DIY, Aris.
Namun, lanjutnya, BPKP tetap menunggu permintaan resmi dari Kejati DIY sesuai prosedur yang berlaku. Karena bukan tidak mungkin Kejati akan minta bantuan audit ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Sebagai auditor negara, kami siap membantu aparat hukum (kejaksaan dan kepolisian) dalam pemberantasan korupsi[5]. Tentunya sesuai Tupoksi[6] kami,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati DIY Suyadi mengatakan, tim penyidik[7] akan segera berkoordinasi dengan auditor negara untuk menghitung kerugian negara[8] kasus Persiba. Selain agar bisa diketahui secara pasti jumlah kerugian yang ditimbulkan, hasil audit nantinya juga untuk melengkapi berkas penyidikan[9] yang saat ini masih proses pemeriksaan para tersangka[10], yakni Ketua Umum Persiba dan KONI[11] Bantul Idham Samawi serta mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo.
“Kami akan evaluasi dulu bersama tim penyidik. Kami akan segera minta bantuan BPKP atau BPK untuk mengaudit (dana hibah Persiba),” kata Suyadi kepada wartawan belum lama ini.
Sementara itu terkait perkembangan proses penyidikan, Kejati DIY menjadwalkan bulan ini akan memeriksa tersangka kasus dana hibah Persiba, Idham Samawi. ristu hanafi
Sumber: Seputar Indonesia, 15 Januari 2014
Catatan:
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Mengenai BPKP secara khusus diatur dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 peraturan tersebut.
BPKP mempunyai tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksnakan tugas tersebut, BPKP menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
- koordinasi kegiatan fungional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
- pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
[1]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
[2]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
[3]Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul
[4]Hubungan Masyarakat
[5]Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
[6]Tugas Pokok dan Fungsi
[7]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
[8]Berdasarkan Pasal 1 angka 22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
[9]Berdasarkan Pasal 1 angka 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
[10]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[11]Komite Olahraga Nasional Indonesia