BPK TUDING SEWA TANAH ILEGAL

tanah ilegal

BANTUL – Sudah puluhan tahun tanah[1] kas desa seluas 13.000 meter persegi di wilayah Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, disewakan untuk Kolam Renang Tirtatamansari. Namun, hal sewa[2] menyewa lahan itu diduga ilegal[3]. Sebab tanah kas desa tersebut disewakan kepada pengelola Tirtatamansari tanpa izin dari Gubernur DIY.

Penyewaan secara ilegal tersebut mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang ditandantangani Kepala BPK Perwakilan DIY Parna menyebutkan, aset tanah kas desa seluas 13.000 meter persegi di Kabupaten Bantul disewakan ke pihak ketiga untuk Kolam Renang Tirtatamansari tanpa izin gubernur.

Pemerintah daerah tidak dapat menunjukkan izin dari Gubernur DIY,” ujar Parna dalam laporan itu. (erfanto linangkung)

Sumber: Harian Seputar Indonesia/Sindo, tanggal 22 Januari 2015

Catatan:

  • Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa menyatakan bahwa Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  • Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa menyebutkan bahwa kekayaan desa terdiri atas: Tanah Kas Desa, Pasar Desa, Pasar Hewan, Tambatan Perahu, Bangunan Desa, Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa, dan Lain-lain kekayaan milik Desa
  • Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa menyatakan bahwa pemanfaatan adalah pendayagunaan Kekayaan Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status Kekayaan Desa.
  • Pasal 8 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 tahun 2013 tentang Tanah Kas Desa mengatur bahwa pemanfaatan tanah kas desa berupa sewa atau bangunan serah guna dan/atau bangun guna serah wajib mendapatkan izin dari Gubernur.

[1] Tanah Kas Desa adalah salah satu jenis kekayaan desa yang berupa bengkok, lungguh, pengarem-arem, titsara, kuburan, jalan desa, penggembalaan hewan, danau, tanah pasar desa, tanah keramat, lapangan, dan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Desa (Peraturan Gubernur DIY Nomor 65 Tahun 2013).

[2] Sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu (Pasal 1548 KUHPerdata).

[3] Ilegal; tidak menurut hukum; tidak sah (http://kbbi.web.id/ilegal).